
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 33 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terjaring razia penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Kamis (28/1).
Razia dilakukan, menyusul adanya aduan warga dan pengguna jalan, serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi nomor 10 Tahun 2011 tentang ketentuan umum ketertiban dan keindahan.
Kasi Ketentraman Masyarakat Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bekasi, Ahmad Jaenudin mengatakan, 33 PMKS yang diamankan dari enam titik ruas jalan Kota Bekasi.
“Memang dari 33 PMKS kita amankan di enam jalan. Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Perjuangan, M Hasibuan, Cut Meutia, Ir H Juanda dan Chairil Anwar,” kata Jaenudin kepada Radar Bekasi, Kamis (28/1).
Puluhan PMKS tersebut mulai dari pengamen, pedagang asongan, manusia gerobak, anak di bawah umur, dan pengemis.
Mereka yang terjaring langsung di data dan dikirim ke rumah singgah yang berada di Padurenan Mustikajaya. Nantinya PMKS ini diberikan pembinaan supaya tidak kembali ke jalan.
“Ya karena yang kita amankan kebanyakan dari luar Kota Bekasi. Saat ini yang kita amankan dari Tanggerang, Karawang dan daerah lainnya di Jawa Barat,” terangnya.
Pihaknya menegaskan penertiban dilakukan sesuai Perda yang berlaku di Kota Bekasi dan aduan dari masyarakat menyusul kian maraknya PMKS.
“Karena dari adanya aduan terjadi pemaksaan dan tindakan yang kurang menyenangkan. Maka kita segera menertibkan mereka dengan menerjunkan 67 personel. Kita akan terus monitoring di sejumlah jalan ya. Karena sesuai dengan Perda yang berlaku sapaya wilayah kita aman dan tertib,” tukasnya. (pay)











