RADARBEKASI.ID, BEIJING-Mantan Direktur Utama China Huarong Asset Management Co Ltd Lai Xiaomin, telah dieksekusi mati pada Jumat (28/1/2021). Eksekusi ini menunjukkan kebijakan China memberikan hukuman berat terhadap koruptor.
Seperti diberitakan ANTARA sebelumnya, mantan bos perusahaan yang mengelola aset keuangan negara itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan bigami dalam sidang putusan pada 5 Januari.
Pengadilan tingkat banding di Tianjin telah melakukan eksekusi terhadap pria berusia 59 tahun itu setelah menolak permohonan banding.
Mahkamah Agung Rakyat China juga telah meninjau putusan tersebut dengan menyatakan bahwa Lai sebagai seorang pejabat negara telah menyelewengkan tugas dan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.
Dia disebutkan telah secara langsung atau melalui pihak ketiga menerima atau meminta uang dan aset senilai hampir CYN 1,79 miliar (Rp3,9 triliun)
Selain itu, Lai juga dituduh menggelapkan dana publik senilai lebih dari CYN 25,1 juta (Rp54,7 miliar). Lai yang sudah beristri dan memiliki anak itu juga dituduh tinggal serumah dengan perempuan lain.
“Nilai korupsinya terbesar sejak Republik Rakyat China didirikan pada 1949,” kata seorang hakim.
Dia menumpuk harta secara ilegal itu sejak 2008 hingga 2018 yang tercatat dalam 22 kasus berbeda mulai dari pengumpulan dana, kontrak proyek, hingga promosi dan mutasi.
Perbuatan-perbuatan tersebut yang mendasari hakim untuk mengeluarkan perintah eksekusi terhadap Lai.
Sebelum menghadap regu eksekutor, Lai diizinkan bertemu kerabat dekatnya untuk yang terakhir kalinya.
Lai yang lahir di Provinsi Jiangxi itu pernah menduduki beberapa posisi, di antaranya di People’s Bank of China (bank sentral), Wakil Direktur Komisi Regulasi Perbankan China, dan delegasi Kongres Rakyat Nasional (NPC) sebagai lembaga legislatif tertinggi di China.
Pada 17 April 2018 Lai dipecat dari Partai Komunis China (CPC) saat kasus tersebut masuk dalam penyidikan. (jpnn)