Berita Bekasi Nomor Satu

DPA Belum Disahkan, Program Kerja Terhambat

BELUM DIFUNGSIKAN: Pengendara bermotor belum bisa melintasi Jembatan Sungai Kali Cikarang yang belum difungsikan, di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat, Kabuoaten Bekasi, Minggu (31/1). ARIESANT/RADAR BEKASI
BELUM DIFUNGSIKAN: Pengendara bermotor belum bisa melintasi Jembatan Sungai Kali Cikarang yang belum difungsikan, di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat, Kabuoaten Bekasi, Minggu (31/1). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID – Belum disahkan-nya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk tahun 2021 ini, akan berdampak terhadap sejumlah kinerja atau kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Di mana untuk percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, seharusnya pengesahan DPA sudah dilakukan awal Januari, dan kegiatan bisa berjalan di Februari atau Maret.

“Hingga saat ini, pengesahan DPA belum selesai, karena adanya penyesuaian dari kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Kepala Inspektorat, Ma Supratman kepada Radar Bekasi, Minggu (31/1).

Kata Supratman, dengan adanya persamaan aplikasi, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), jadi menghambat, sebab sebelumnya Pemkab Bekasi mengelola sendiri melalui Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda).

“Pengesahan DPA ini tidak hanya di Kabupaten Bekasi, melainkan diseluruh kota/kabupaten di Indonesia. Karena bagi daerah, hal ini merupakan hal baru, yang terintegrasi pada Kemendagri,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha menilai, meski DPA belum disahkan, tapi proses lelang dapat dilaksanakan. Namun pihaknya belum melakukan proses lelang.

“Memang idealnya, untuk melaksanakan kegiatan kerja perlu disahkan DPA, karena masalah waktu kerja perlu diketahui untuk sebagai dasar terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK). Jadi, untuk tertib administrasi, terlebih dahulu menunggu disahkan-nya DPA,” saran Iman. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin