Berita Bekasi Nomor Satu

Presidium Marhaen Indonesia 98 Desak Kejari Usut Oknum Disdik Kota Bekasi

Wakil Ketua Kadin Kota Bekasi Bidang Infokom 2016-2021 Sahat P Ricky Tambunan.
Presidium Marhaen Indonesia 98 Sahat P Ricky Tambunan.

RADARBEKASI.ID, BEKASI-Presidium Marhaen Indonesia 98 Sahat P Ricky Tambunan, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengusut kasus Pengadaan Meubeleir Tahun Anggaran/TA 2020 di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Menurut Ricky, diduga ada oknum Dinas Pendidikan dan DPRD Kota Bekasi, turut bermain dalam pengadaan meubeleir Tahun Anggaran 2020.

Dia mensinyalir, selain sarat dengan rekayasa, pengadaan tersebut tidak menjadi kebutuhan yang mendesak di tengah pandemi saat ini.

Alasannya, sambung Ricky, pengadaan meubeleir tersebut tidak mendesak di tengah pandemi ini. Masih banyak keperluan lain yang lebih penting, apalagi hari ini aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) saat ini dilakukan daring (online). KBM secara study from home (SFH), tidak masuk kelas di sekolah.

“Ada dugaan, diantara oknum Dinas Pendidikan Kota Bekasi, dengan oknum DPRD Kota Bekasi, menyeludupkan mata anggaran yang tak mendesak itu, sehingga merugikan keuangan negara/daerah, guna meraih keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Pengguna Anggaran PA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Kota Bekasi, imbuh Ricky, perlu menjelaskan secara terbuka, kenapa anggaran itu terseludupkan, dan siapa yang menyelundupkan.

Pejabat ini, ungkap Ricky, juga harus menjelaskan, apa kelebihan PT DSP sehingga harus menjadi pemenang dari proyek proyek tersebut. “Apa kelebihan dan ke istimewaanya,” cetus mantan wartawan ini.

Menurut informasi yang beredar, jelas Ricky, PT DSP tersebut dibawa oleh oknum anggota dewan DPRD Kota Bekasi, sehingga dapat memenangkan proyek tersebut.

“Dinas Pendidikan Kota Bekasi kembali memilih meubeleir merk Inola dari PT DSP tahun ini, padahal tahun sebelumnya tahun 2017 merk ini terindikasi masuk kategori gagal dari sisi kualitas dan harga tidak kompetitif dengan merk lain, jauh lebih mahal,” kritiknya.

Lebih jauh, dia mengkritik pengadaan sistim E-Katalog tidak menjamin kualitas kegiatan dapat terhindar dari praktik dugaan korupsi antara dinas dan penyedia.

“E-katalog akan berjalan dengan baik, jika oknum pengelolanya dalam hal ini, dinas berkomitmen dalan membrantas korupsi. Tapi kalau kemaruk, ada saja cara untuk mengeruk uang daerah, artinya E_Katalog tidak menjamin tidak adanya korupsi. Itu menyangkut moral, dan kesanggupan dalam bertanggungjawab mengelola uang negara,” tegasnya.

Ricky memaparkan, dugaan rekayasa dan permainan yang merugikan TA 2020, antara lain, pengadaan mebeuleir SDN dengan pagu Anggaran Rp14.991 775.000, SMPN Rp9.994.669.500 dan pengadaan mebeuleir SMP dan SMKN di Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi Rp5.468.040.000.

“Kiranya dapat segera diusut pihak kejaksaan dan pihak yang berwajib lainnya, karena ini terindikasi melakukan perbuatan korupsi dengan mengarahkan pemenang kepada PT DSP,” desaknya. (zar)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin