Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Karyawan Rela Gaji Dipotong

ILUSTRASI: Buruh berada di kawasan industri EJIP Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Senin (21/12). Serikat pekerja tak mempersoalkan pemangkasan cuti akhir tahun. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Semua pihak mulai dari pekerja hingga pengusaha terus mencari cara agar terhindar dari gelombang Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK). Jika pengusaha ritel menyarakan kebutuhannya akan pinjaman kredit bagi operasional dan gaji, para pekerja rela untuk tidak menerima upah dengan jumlah penuh, hingga rela Tunjangan Hari Raya (THR)nya tahun lalu tidak dibayarkan penuh demi mengarungi masa sulit.

Sekertaris DPC KSPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Fajar Winarno menjabarkan situasi pekerja sampai dengan saat ini masih belum menunjukkan perubahan, belum ada tanda-tanda normal. Kenyataannya kata Fajar, kekhawatiran pekerja terhadap ancaman PHK masih berkecamuk di kepala, keluhan dari para pengurus PUK SPSI di setiap perusahaan masih berdatangan.

“Jadi pengurangan-pengurangan kenyataannya masih terus terjadi di beberapa perusahaan. Ini tentu memang sesuatu yang tidak bisa kita hindari, terutama para pengusaha karena ini pandemi,” katanya, Selasa (2/2).

Meskipun diakui pihaknya tidak belum mendata secara detail sejak awal tahun, ia memastikan keluhan masih datang dari para pengurus serikat pekerja di perusahaan. Gelombang PHK sejak awal tahun diakui tidak sederas pada pertengahan pandemi di tahun 2020.

Pihaknya tengah mengupayakan para pekerja khususnya anggota SPSI untuk tidak terdampak PHK, mereka harus merelakan jam kerja, hari kerja, tunjangan dalam kontrak kerja sementara ini tidak bisa dinikmati. Terutama pada perusahaan yang bergerak di sektor otomotif, yang dinilai paling terdampak.

Bahkan, pada perusahaan di kawasan Pondok Ungu, Kecamatan Medansatria, para pekerja sudah merasakan gaji hanya dibayarkan 50 persen sejak delapan bulan belakangan. Selain itu, tidak ada waktu kerja over time (lembur), hak lain yang tercantum pada perjanjian kerja, hingga THR tidak dibayar penuh.

“Itu pengorbanan teman-teman PUk agar perusahaan bisa terus berlangsung. Yang penting tidak terPHK, karena kalau sudah terPHK untuk mendapatkan pekerjaan kembali sangat sulit,” tambahnya.

Pasca penetapan Upah Minimum Kota (UMK) bagi Kota dan Kabupaten Bekasi akhir tahun kemarin, sejumlah perusahaan telah memusyawarahkan kembali dengan para pekerja. Ada sebagian perusahaan dan pekerja yang sepakat untuk mulai membayarkan UMK tahun 2021 tiga sampai empat bulan setelah awal tahun dalam kondisi ini.”Rata-rata perusahaan di Bekasi ada yang melaksanakan seperti itu,” tukasnya.

Sementara itu, salah satu unsur Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi dari unsur pekerja, Rudolf meminta Disnaker Kota Bekasi untuk mempertegas jumlah 1.601 pekerja yang terkena PHK berstatus pegawai tetap atau kontrak. Ia mengingatkan, bagi pekerja kontrak, maka otomatis berhenti bekerja setelah kontrak kerjanya habis.

Dalam proses PHK, perusahaan tidak serta merta boleh memPHK pekerja sebelum melalui sejumlah proses lebih dulu. Diantaranya mengurangi hari kerja, jam kerja, memberlakukan sistem shift, meniadakan over time (lembur), hingga tidak memperpanjang kontrak kerja karyawan kontrak. Keputusan untuk memPHK baru bisa dilakukan sepanjang terjadi kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.”Termasuk juga dari surat edaran tenaga kerja baik mulai dari tahun 2004 sampai tahun 2020, semangatnya itu untuk bagaimana untuk meminimalisasi terjadinya PHK,” terangnya.

Setelah UMK diketuk, pihaknya telah mendapatkan informasi sementara bahwa musyawarah antara pengusaha dengan pekerja telah berlangsung di beberapa perusahaan. Dalam perundingan yang terjadi, setelah upah minimum diketuk dan diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) gubernur Jawa Barat, maka hasil perundingan seharusnya tidak terjadi penurunan upah.”Tentunya ini sinyalemen positif, sepanjang itu disepakati tidak menjadi masalah buat kita,” tandasnya.

Dinas Tenagakerja Kota Bekasi diminta untuk dapat membangun komunikasi baik dengan para pengusaha. Hal ini ditujukan untuk membantu para pekerja menghindari PHK.

Selain itu, pemerintah Kota juga dinilai dapat memberikan bantuan stimulus kepada pengusaha retail dalam menjaga arus kas untuk menggaji pegawai di perusahaan retail. Meskipun jumlahnya tidak akan sebesar yang pernah diberikan oleh pemerintah pusat, setidaknya berguna menekan dan mencegah angka PHK bertambah.

“Artinya menutut saya perlu ada komunikasi yang baik, antara dinas tenaga kerja di Kota Bekasi dengan pelaku usaha di Kota Bekasi,” ungkap Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Ahmad Faisyal Hermawan.

Opsi lain yang dapat dimaksimalkan yakni dengan memanfaatkan dana penanganan Covid-19 dalam Biaya Tak Terduga (BTT) yang tersedia sebesar Rp175 miliar untuk mendorong munculnya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta ekonomi kreatif. Opsi ini bisa dilakukan sebagai alternatif dalam menjamin pekerja yang terdampak PHK untuk dapat bertahan hidup. (Sur)