RADARBEKASI.ID, BEKASI – Asrama Haji Bekasi yang sempat dipilih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) sebagai lokasi Rumah Sakit Darurat (RSD) atau tempat isolasi untuk pasien Covid-19 urung ada kejelasan.
Pasalnya, kontrak penggunaan tempat yang sejatinya ditandatangani Jum’at (29/1) lalu batal. Perwakilan pihak Pemprov Jabar saat itu berhalangan hadir.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Kota Bekasi, Dede Saeful Uyun mengatakan, seharusnya pendatanganan kontrak sudah dilakukan Jum’at pekan lalu. Tetapi karena Pemprov Jawa Barat ada alasan tertentu sehingga penandatangan ditunda.
“Ya karena belum ada penandatanganan kontrak, sampai sekarang RSD Asrama Haji Kota Bekasi belum bisa dipakai untuk isolasi pasien Covid-19,” kata Dede sapaan akrabnya ketika dihubungi Radar Bekasi, Selasa (2/2)
Lanjut Dede, belum ada kepastian kapan penandatangan kontrak, bahkan pihaknya sempat mendapat kabar, penunjukkan Asrama Haji sebagai RS Darurat Covid-19 terancam batal.
“Saya pun bertanya kepada mereka (Pemprov Jabar) kapan jadinya tandatangan kontrak. Mereka bilang menunggu perintah pimpinan katanya,” ucap Dede.
Dede juga menambahkan, karena belum adanya tandatangan kontrak, untuk sementara ini Asrama Haji Bekasi belum dapat dialihfungsikan sebagai RSD Covid-19.
“Saya juga sampaikan kedepan jangan memastikan tanggal apabila belum jelas untuk penetapannya. Itu saya sampaikan seperti itu saat saya komunikasi ke mereka. Itu saya sampaikan agar saya menyampaikan kepada rekan-rekan media dan lainnya tidak salah,” terangnya.
Ia pun meminta kepada Pemprov Jabar agar segera mungkin menginfokan ke kepastian kontrak. Sehingga kunjungan serta proses tanda tangan kontrak kerjasama yang dilakukan oleh pihak Pemprov Jabar ini dapat terlaksana.
“Jika sudah tanda tangan kontrak RSD Asrama Haji Covid-19 bisa segera beroperasi dengan cepat dan dapat menampung pasien covid-19 di Kota Bekasi,” ungkapnya. (pay)