
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Peraturan daerah (perda) tentang pesantren yang sudah disahkan oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Barat menjadi kabar gembira bagi pihak lembaga pendidikan Islam tersebut. Pasalnya, Perda ini diyakini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan di pondok pesantren.
Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Bekasi Mulyadi Efendi mengatakan, bahwa pihaknya menyambung baik adanya perda pesantren tersebut.
“Alhamdulillah saya sangat senang sekali dengan adanya berita ini,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (2/2).
Perda itu diharapkan dapat membuat pesantren semakin berkiprah di Indonesia, khususnya Jawa Barat. Dengan adanya perda pesantren, kata dia, kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan di pondok pesantren akan lebih meningkat. Tentunya akan semakin banyak kesempatan untuk pondok pesantren lebih maju.
“Banyak kesempatan-kesempatan baik yang bisa dicapai oleh pondok pesantren. Termasuk kepercayaan masyarakat terhadap pondok pesantren yang ada,” tuturnya.
Selain itu, sambung dia, pondok pesantren juga dapat lebih mandiri untuk membangun pendidikan lebih baik bagi para santri. “Tentunya pondok pesantren dapat lebih mandiri, dengan kebijakan perda yang telah disahkan oleh Pemerintah Jawa Barat,” ucapnya.
Mulyado menuturkan, sebelumnya masyarakat tidak memiliki kepercayaan yang penuh dalam pendidikan di pondok pesantren. Banyak masyarakat beranggapan bahwa sistem pendidikan pesantren masih dianggap kurang dengan pendidikan formal yang ada.
“Masyarakat masih banyak yang kurang percaya dengan pendidikan ponpes, mereka menganggap sistem pendidikan ponpes kurang maksimal,” tukasnya.
Hal senada disampaikan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Annur Kota Bekasi Eli Mutawali. Ia mengatakan, perda yang telah disahkan merupakan kado terbesar bagi seluruh pondok pesantren, yang berada di Jawa Barat.
“Ini kado bagus buat semua pesantren,” ujarnya.
Dikatakannya, dibutuhkan peran penting dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah untuk bisa memberikan bantuannya kepada sejumlah pondok pesantren yang ada.
“Yang paling penting action dari Pemprov dan Pemda untuk real memberikan bantuan kepada pondok pesantren,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya perda ini dirinya tak mau pesantren masih dinomor duakan. “Untuk apa adanya perda kalo pesantren masih di nomer 2 kan, yang terpenting adalah actionnya untuk sejumlah pondok pesantren yang ada,” tukasnya. (dew)











