Berita Bekasi Nomor Satu

Spanduk Camat Sukawangi Dinilai Melanggar UU ASN

PAJANG SPANDUK: Seorang warga berdiri di samping spanduk yang bertuliskan 'Hasanah Barokah (Hobah) dan Bekasi 2X Tambah Baik' di pintu masuk kantor Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. PRA/RADAR BEKASI
PAJANG SPANDUK: Seorang warga berdiri di samping spanduk yang bertuliskan ‘Hasanah Barokah (Hobah) dan Bekasi 2X Tambah Baik’ di pintu masuk kantor Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. PRA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keberadaan spanduk Camat Sukawangi, Parno Martono, yang bertuliskan ‘Hasanah Barokah (Hobah) dan Bekasi 2X Tambah Baik’ dan dipajang di pintu masuk kantor kecamatan, dipertanyakan oleh warga.

Spanduk yang terpasang di depan pintu masuk kantor kecamatan itu dinilai menyalahi aturan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Spanduk yang bertuliskan Hobah dan Bekasi 2x tambah baik maksudnya apa?,” tanya Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sukawangi, Andani kepada Radar Bekasi, Minggu (7/2).

Kata dia, di dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 2 huruf (f), Netralitas, berbunyi, Setiap Pegawai tidak boleh berpihak dari semua pengaruh manapun, dan atau kepada kepentingan siapapun.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.

Lalu, di Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, menentukan bahwa kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten maupun kota, dengan Peraturan Daerah berpedoman pada peraturan pemerintah.

Selanjutnya, di pasal 126 ayat (2) menentukan bahwa, kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memeroleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati atau Wali Kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

“Camat itu perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah, bukan ikut berpolitik seperti yang dilakukan Parno Martono saat ini,” beber Andani.

Ia berharap, ada tindak lanjut dari eksekutif maupun legislatif, karena memang Camat Sukawangi ini sudah menyalahi aturan. “Harus ada tindak lanjutnya, karena jelas melanggar aturan yang ada di Undang-Undang. Kita lihat saja bagaimana kelanjutan-nya,” kata Andani.

Namun sayangnya, Camat Sukawangi, Parno Martono, belum bisa dimintai komentar perihal pemasangan spanduk tersebut. Saat Radar Bekasi mencoba menghubungi melalui telepon, tidak ada respon. (pra)