Berita Bekasi Nomor Satu

Perusahaan Minim RTH

ILUSTRASI: Suasana ruang terbuka hijau di kawasan Bekasi Timur. Komisi II DPRD Kota Bekasi mencatat masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi kuota RTH. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
ILUSTRASI: Suasana ruang terbuka hijau di kawasan Bekasi Timur. Komisi II DPRD Kota Bekasi mencatat masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi kuota RTH. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masifnya pembangunan di Kota Bekasi perlu didukung dengan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Minimnya RTH sebagai area resapan ikut andil menjadi penyebab banjir.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim melihat dari beberapa inspeksi mendadak (Sidak) menyebutkan banyak perusahaan yang tidak memenuhi luas area RTH sebesar 20 hingga 40 persen sesuai Perda nomor 16 tahun 2011.

“Artinya setiap kegiatan, setiap sidak Komisi II banyak menemukan perusahaan yang hampir mengurangi RTH nya,” kata Arif kepada Radar Bekasi Senin (22/2).

Arif mengatakan rapat membahas persoalan tersebut bersama Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas Tata Ruang (Distaru) dan Dinas Lingkungan Hidup sudah dilakukan.

Hal itu juga berkaitan dengan upaya antisipasi banjir yang berulang setiap tahunnya. Sebelumnya banjir awal tahun 2020 yang melumpuhkan Kota Bekasi. Kondisi itu juga terulang pada akhir pekan kemarin.

Arif menambahkan hasil sidak beberapa perusahaan, banyak yang tidak menyediakan RTH atau area resapan sehingga berdampak pada lingkungan sekitar dan menjadi penyebab banjir.

Sejauh ini kata dia, masih banyak perusahaan yang melanggar aturan. ”Dan ini diakui oleh Apindo waktu kami undang rapat bahwa memang karena kebutuhan produksi, banyak lahan (RTH) yang dipakai,”tambahnya.

Disamping itu kata dia, tidak ada pengontrolan ketat dari dinas terkait sehingga pelanggaran tersebut kian masif. “Kita membuka seluas-luasnya investasi di Kota Bekasi. Tetapi kita ingin investasi tidak merusak tatanan yang sudah ada di Kota Bekasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, banjir berulang di Kota Bekasi sejatinya menjadi evaluasi sehingga tidak ada pembiaran dan banjir kembali terjadi di kemudian hari. Diantara solusi penanganannya memaksimalkan RTH sebagai area resapan.

“Banyak area resapan air yang sudah berubah fungsi menjadi bangunan gedung dan sebagainya. Maka dari itu kita sampaikan kepada Pemerintah Daerah ini, kita membangun gedung vertikal, rusun bagus lah karena merubah wajah Kota Bekasi. Tetapi harus ada aturan yang ketat untuk memonitoring itu,” tegasnya.

Terkait penanggulangan banjir adanya sumur resapan masuk perencanaannya, namun ada yang dilakukan pencoretan. Pihaknya juga mengajukan pembuatan Polder di beberapa titik akan tetapi tahun ini belum bisa terealisasi, karena tahun ini lebih banyak kepada perbaikan-perbaikan infrastruktur.

Ia menegaskan pemerintah sudah seharusnya turun ke lapangan untuk mengubah pola kerja terkait penanganan banjir.

“Apa kajiannya apa solusinya dan dampak-dampak banjir itu apa serta harus di selesaikan. Kalau memang ada pelanggaran berikan tindakan sanksi yang tegas supaya tidak diulangi lagi oleh pengusaha-pengusaha lain,” tegasnya.

Ia juga mencontohkan sempat adanya sidak dua Menteri yang menyoal adanya penyempitan Kali Alam yang sejatinya memiliki lebar 12 meter berkurang menjadi 6 meter akibat pembangunan di Kota Bintang.

“Ini kan salah satu pengusaha yang merugikan masyarakat Kota Bekasi. Tak ada izinnya pula saat kami sidak, ternyata air alam itu harus ada rekomendasi dari Balai Air yang ada di Jakarta mereka tidak punya itu. Kita akan rapat kerja dan berkunjung ke dinas Air Jakarta bagaimana aturannya agar Kota Bintang dapat sanksi, biar jangan semena-mena mereka. Kita malu di datangi dua Menteri,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Perencanaan Ruang pada Distaru Kota Bekasi, E Koswara mengatakan, untuk aturan di KDB (koefisien dasar bangunan) bangunan eksisting sudah punya site plan sendiri.

Di site plan itu proporsi antara terbuka dengan ruang terbangun. ada aturan juga yang harus diikuti sesuai perizinan yang telah di keluarkan dengan site plan yang ada.

“Di lapangan ya pasti menyesuaikan antara bangunan terbangun dengan kondisi eksisting yang memang gak boleh dibangun gitu kan,” kata dia.

Cuma kondisi nyata terakhirnya seperti apa, kata dia pihak pengendalian yang lebih tahu kondisinya. “Kalau pengontrolan berkala di saat bangunan sudah eksisting terbangun itu tidak ada,” ucapnya kecuali ada aktivitas pembangunan..

Namun, dirinya memastikan kalau tidak ada aktivitas pembangunan itu tidak ada kewajiban pihaknya melakukan monitor eksisting perusahaan.

Sebab, pihaknya hanya melakukan monitoring kelapangan bila ada aduan dari masyarakat. Dan jika ada aktivitas pembangunan akan turun ke lapangan.

“Hal itu akan kita cocokan antara ruang terbuka yang memang dimanfaatkan. Apakah sesuai dengan kondisi site plan atau tidak. Kalau memang itu masih masuk dalam kategori yang diperbolehkan baru bangun misalkan. Ya pasti kan ada proses yang dilakukan terkait perizinannya,” jelasnya.

Sambungnya, untuk monitoring satu persatu memang tidak ada kewajiban terkait itu. Tetapi melakukan monitoring ke wilayahan terkait dengan fungsi OPD itu dilakukan oleh pihak UPTD, untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas pembangunan.

“Kita pastikan ya tidak ada pengusaha yang membangun bangunan di RTH. Kalaupun memang ada pembangunan pasti ada informasi ke kita. Apalagi dilingkungan apartemen dan perdagangan yang sekalanya besar,” tukasnya.(pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin