
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Perpanjangan PPKM disampaikan melalui surat edaran nomor 443.1/274/Set.Covid.19 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan bermasyarakat berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan covid-19 di tingkat RT dan RW.
Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah mengatakan, perpanjangan PPKM ini dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Salah satunya, membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar
50 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat. Kemudian, Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi, informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan ojek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.
”Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan mengatur pemberlakuan pembatasan,” kata Yekti sapaan akrabnya, Selasa (23/2) dalam surat pemberitahuan secara tertulis.
Bagi pengusaha, Lanjut Yekti, restoran untuk makan dan minum di tempat jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kondisi normal. Untuk pembelian takeaway atau drive thrue tetap diizinkan dengan jam operasional hingga pukul 23.00.
Namun, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal, toko swalayan dan usaha perdagangan lainnya, sampai dengan pukul 21.00.
Selain itu, menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi juga mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen (lima puluh persen), dan dengan prokes ketat.
“Kita juga menghentikan kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya untuk sementara waktu. Dan melakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional pada transportasi umum dengan penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, pemerintah kemudian, melakukan monitoring dan pengendalian pada PPKM mikro hingga tingkat RT dengan menetapkan zonasi.
Pertama, zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid -19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, yaitu seluruh suspect di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Kedua, zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid -19 di satu RT selama 7 hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Ketiga, zona oranye dengan kriteria jika terdapat 6 hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid -19 di satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Keempat, zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid -19 di satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah Pemberlakukan PPKM tingkat RT.
“Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang,” terangnya.
Selain itu, Pemkot akan membatasi keluar masuk wilayah maksimal hingga pukul 20.00. Serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat dilingkungan RT yang menimbulkan kerumunan berpotensi menimbulkan penularan. (pay)











