Berita Bekasi Nomor Satu

Insentif Nakes Nunggak Rp20 Miliar

TENAGA KESEHATAN : Sejumlah petugas kesehatan berjalan menyusuri lorong di RS Darurat Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, belum lama ini. Sembilan bulan insentif tenaga kesehatan belum tersalurkan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
TENAGA KESEHATAN : Sejumlah petugas kesehatan berjalan menyusuri lorong di RS Darurat Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, belum lama ini. Sembilan bulan insentif tenaga kesehatan belum tersalurkan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Insentif bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) mulai dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) pemerintah sampai dengan swasta belum sepenuhnya dibayarkan pada tahun 2020 lalu, Pemerintah Kota Bekasi telah mengajukan kurang bayar atau Carry Over untuk insentif yang masih tertunggak. Insentif Nakes dewasa ini menjadi perbincangan publik, mulai dari pemotongan besaran nilai insentif sampai dengan temuan pemotongan insentif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh manajemen Rumah Sakit (SK).

Anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021 disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp9,6 triliun, jumlah ini terdiri dari Rp7,7 triliun dalam APBN 2021. Sisanya, Rp1,9 triliun merupakan anggaran insentif nakes yang belum dipakai pada tahun 2020, sisa anggaran ini digunakan kembali pada tahun 2021 atau sebagai carry over.

Awal Februari lalu Kemenkeu juga telah menyatakan besaran insentif Nakes tahun ini batal dipangkas. Besaran insentif masih sama dengan tahun lalu, sebagaimana ditentukan dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-239/MK.02/2020.

Teknis pengajuan insentif Nakes masih sama dengan tahun 2020, insentif bagi Nakes di Faskes Pemerintah diverifikasi dan dibayarkan oleh Dinas Kesehatan. Sedangkan insentif Nakes di Faskes swasta diajukan oleh masing-masing manajemen Rumah Sakit (RS). Bagi Nakes di Faskes Pemerintah, insentif baru dibayarkan penuh bulan Maret sampai Mei 2020.

“Untuk bulan selanjutnya, Juni sampai dengan Agustus sedang menunggu proses pencairan yang akan masuk dipencairan parsial 1,” terang Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Fikri Firdaus.

Bulan berikutnya, September sampai dengan Desember tahun 2020 belum masuk proses pencairan. Hal ini disebabkan karena sisa dana Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan (BOKT) yang dialokasikan kepada Kota Bekasi pada tahun 2020 tidak mencukupi, kekurangan ini telah diajukan kepada Pemerintah Pusat atas kekurangan dari jumlah tunggakan Rp20 miliar periode Juni sampai Desember.

Insentif Nakes tahun ini tidak lagi dianggarkan memalui BOKT, anggaran tersebut ada pada Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah daerah. Anggaran insentif ini dianggarkan sebesar 8 persen dari total dana DAU yang dialokasikan dari pemerintah pusat.”Tahun 2021 belum kita mulai (mengajukan) karena harus menyelesaikan carry over,” tambahnya.

Informasi yang didapatkan sampai dengan saat ini, insentif tahun 2021 diberikan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis), yakni kepada tenaga kesehatan. Sedangkan kepada tenaga pendukung pada setiap Faskes belum. Pengajuan Nakes disebut menyesuaikan dengan jumlah kasus.

Sementara untuk Nakes di RS swasta, Asosiasi Rumah Sakit Swasta (ARSSI) Kota Bekasi menyampaikan laporan yang diterima untuk pencairan insentif Nakes terkahir dbayarkan pada bulan November 2020.”Kabarnya RS itu terakhir dibayarkan di bulan November, untuk layanan di bulan Oktober. Jadi November, Desember, dan Januari belum,” kaya ketua ARSSI Kota Bekasi, Eko Nugroho.

Pengajuan insentif bagi Nakes yang menangani pasien Covid-19 ini kata Eko diajukan secara langsung oleh RS kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sampai saat ini masih menunggu insentif yang belum dibayarkan. Informasi terakhir, insentif akan dibayarkan pada bulan Maret mendatang.

“Kenapa dibayarkan di bulan Maret?, Ini sepertinya pemerintah mau membarengi dengan pembayaran (klaim) pembayaran layanan Covid RS,” tambahnya.

Berkaitan dengan pernyataan KPK beberapa waktu lalu mengenai potongan insentif Nakes, pihaknya mengaku telah menghimbau kepada semua manajemen RS anggota ARSSI untuk tidak sampai melakukan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya diterima oleh Nakes. Sejak program insentif Nakes ini diajukan, pihaknya telah meminta penjelasan kepada Kemenkes mengenai tata cara dan tata kelola insentif.

Sejak awal pemerintah telah menyampaikan sanksi hukum mengintai penyalahgunaan anggaran insentif Nakes. Hal ini disampaikan dalam pertemuan antara pemerintah bersama dengan ARSSI.

“Jadi saya rasa RS tidak akan berani menyalahgunakan itu, karena mereka tau ancamannya bukan hanya mengembalikan dana, tapi ancamannya pidana,” tukasnya.

Dia menambahkan, organisasi profesi Nakes di Kota Bekasi belum menerima aduan pemotongan Insentif ini. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bekasi, Kamaruddin Askar. “Insentif buat dokter tidak ada pemotongan,” katanya.

Senada Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Bekasi, Mulyono mengatakan sampai saat ini pun belum menerima laporan dari anggotanya terjadi pemotongan insentif baik oleh Faskes Pemerintah maupun Faskes swasta di Kota Bekasi. Keluhan ini belum pernah diterima sejak tahun 2020 lalu.”Sampai saat ini belum ada yang secara resmi melapor ke kami,” ungkapnya. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin