Berita Bekasi Nomor Satu

PKS Tidak Habis Pikir, Pemerintah Terbitkan Perpres Miras

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Kebijakan pemerintah baru-baru ini kembali memicu polemik. Sebab pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai minuman keras (miras). Hal itu merujuk Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal di mana Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati, mengatakan dengan dalih dan alasan apapun Perpres ini sangat meresahkan.

“Meskipun ada persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini termasuk hanya bisa di daerah tertentu seperti Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua, Perpres ini menjadi hal yang meresahkan masyarakat,” ujar Anis kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Pasalnya menurut Anis, masalah miras ini telah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Papua. Hahkan Gubernur Papua sudah mengeluarkan Perda soal pelarangan miras. Karena dalam penelitian di bumi cenderawasih ini, miras menjadi pemicu utama terjadinya kasus kekerasan.

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga memaparkan data yang disampaikan WHO bahwa lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 merupakan akibat dari minuman beralkohol.

Sementara itu Data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengungkapkan, ada 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian Mabes Polri juga mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir ada 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia.

“Bagaimana mungkin di tengah maraknya kasus kriminalitas, kecelakaan, kekerasan dan dampak negatif lainnya karena miras, justru pemerintah membuka dan melegalkan Industri minuman Keras Mengandung alkohol dan Industri minuman mengandung alkohol (anggur) dalam daftar bidang usaha? Walaupun dengan menyertakan persyaratan tertentu,” tegasnya.

Legislator senior PKS ini pun menegaskan bahwa seharusnya saat ini, pemerintah dan DPR bersegera membahas dan mengesahkan RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang dampaknya akan sangat signifikan untuk menyelamatkan nyawa anak bangsa. “Bukan malah, Pemerintah melegalkan Industri Miras,” ungkapnya. (jpc)