Berita Bekasi Nomor Satu

Tilang Elektronik di Kabupaten Bekasi Diterapkan 23 Maret 2021

ZEBRA CROSS: Sejumlah pengendara bermotor melewati garis penyeberangan jalan (zebra cross) di simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC), yang akan dipasangi kamera CCTV untuk penerapan uji coba tilang elektronik di Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (etle) di Kabupaten Bekasi yang direncanakan mulai dilakukan pada Rabu 17 Maret 2021, diundur menjadi Selasa, 23 Maret 2021.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani mengungkapkan, penundaan bukan karena ketidaksiapan, melainkan ada kesepakatan untuk diterapkan secara nasional.

“Dari segi pelaksanaan, kami sudah siap, namun ditunda hingga 23 Maret 2021, sekaligus launching secara nasional oleh Korlantas Polri,” terang Ojo.

Ia menjelaskan, secara teknis penerapan tilang elektronik di Kabupaten Bekasi sudah siap 100 persen. Mulai dari perangkat kamera hingga sistem jaringan, semua sudah beres.

“Untuk titiknya, satu di simpang Sentral Grosir Cikarang (SGC). Tapi kan ada penundaan, mungkin ada wilayah lain yang belum siap, sehingga serempak dan dilauncing secara nasional,” beber Ojo.

Perwira dengan dua melati di pundak ini menjelaskan, sejumlah kamera tilang elektronik, sudah dipasang di Simpang SGC, Jalan RE Martadinata, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.

Di lokasi itu baru dipasang satu titim kamera untuk merekam pengendara bermotor yang melanggar dari barat menuju ke timur.

“Di SGC itu baru satu kamera, untuk merekam pelanggaran dari arah Cikarang menuju ke Karawang. Nanti ke depan, baru akan ditambah di sisi berbeda, misal yang dari Karawang menuju ke Cikarang,” ucapnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota ini menambahkan, ke depan, tilang elektronik juga akan diterapkan di titik ruas jalan lain-nya.

Saat ini, pihaknya sedang mengajukan untuk pengadaan sembilan kamera kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Jadi nanti totalnya ada 10 kamera, sembilan lagi sudah diajukan ke Pemkab Bekasi, sehingga bisa dipasang di titik yang sering terjadi pelanggaran. Misal di lampu merah Jurong Jababeka, Lippo Cikarang, kemudian pertigaan Patung Kuda Jababeka, masih banyak alternatif belum diputuskan,” tandasnya.

Diketahui, Korlantas Polri, menjadwalkan penerapan tilang elektronik secara nasional tahap pertama, mulai 23 Maret 2021. Pada tahap pertama, penerapan tilang elektronik diterapkan secara nasional di 12 Polda. (and)