Berita Bekasi Nomor Satu

Perda Pesantren Masuk Prolegda 2021

FOTO BERSAMA: Sejumlah pengurus pesantren di Kota Bekasi foto bersama disela sosialisasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, belum lama ini. FOTO: ISTIMEWA
FOTO BERSAMA: Sejumlah pengurus pesantren di Kota Bekasi foto bersama disela sosialisasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, belum lama ini. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren telah sampai ke Kota Bekasi. DPRD menyebut Perda itu masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2021.

Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi Mulyono Hilman Hakim mengatakan, sosialisasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren telah dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum kepada pengurus pesantren di Kota Bekasi, belum lama ini. Perda Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren itu menguatkan UU Pondok Pesantren No.18 tahun 2019.

“Jadi pesantren itu memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga formal lainnya, yang perhatiannya bukan hanya dari Kemenag sebagai leading sector nya, tetapi perhatian juga hadir dari semua unsur yang ada,” ujar Mulyono kepada Radar Bekasi, Rabu (17/3).

Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren belum dapat diterapkan dengan maksimal. Agar maksimal, pemerintah kabupaten/kota perlu menerbitkan Perda tersebut dengan pembahasannya melibatkan stakeholder.

“Perda juga harus dibuat untuk tingkat Kota Bekasi. Jadi jalannya masih panjang,” katanya. Setelah ada Perda di tingkat kabupaten/kota, kata dia, lulusan pondok pesantren dapat diterima di semua jenjang lanjutan

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Jatiasari Ismail Anwar mengatakan, adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi sebuah harapan kemajuan lembaga pendidikan pesantren.

“Ini bukan hanya sekadar Perda saja, tetapi harus ada realisasinya. Saat ini paling tidak ada sebuah harapan karena sudah ada payung hukumnya,” ucap pria yang mengikuti sosialisasi tersebut.

Sementara, Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro mengatakan, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) DPRD tahun 2021.

“Perda Pesantren sudah masuk dalam Prolegda pembahasan DPRD Kota Bekasi 2021,” ujarnya.

Dari delapan Prolegda 2021 yang dibahas DPRD Kota Bekasi, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren masuk dalam urutan ke-6. Yang masuk dalam gelombang kedua pelaksanaannya.

DPRD Kota Bekasi memperkirakan pembahasan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dapat dilaksanakan pada Juni atau Juli 2021. “Kira-kira bisa dikerjakan di bulan 6 atau 7. Karena dikerjakan sesuai dengan urutan Prolegdanya,” tandasnya. (dew)