Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Zona Merah Dilarang Salat Tarawih di Masjid

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bulan suci Ramadan 1442 Hijriah tinggal tiga pekan lagi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi meminta wilayah yang masih status zona merah penyebaran Covid-19 tidak melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid. Hal itu sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Pusat. Sementara untuk wilayah zona hijau, diperbolehkan salat tarawih dan Salat Ied.

“Ya sesuai fatwa MUI Pusat. Kalau wilayah yang dinyatakan oleh dinas berkompeten sebagai zona merah, dianjurkan tidak menjalankan salat tarawih dan Idul Fitri,” ujar Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, Muhidin Kamal, kepada Radar Bekasi, Rabu (24/3).

Dia menegaskan, MUI Kabupaten Bekasi akan mengeluarkan surat edaran lima hari menjelang Ramadan setelah melakukan rapat dengan Dinas Kesehatan dan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi. Nantinya, kata dia, Dinas Kesehatan akan mengeluarkan data mengenai wilayah zona hijau maupun merah.

Dia menilai, sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19 yang terus mengalami penurunan, membuat wilayah zona hijau semakin banyak. Alhasil, wilayah zona hijau akan diperbolehkan shalat tarawih, namun tetap dengan mengikuti Protokol Kesehatan yang berlaku. “Itu boleh, shalat Jumat, Taraweh, maupun Lebaran, dengan catatan 50 persen dari kapasitas ruangan, tapi tetap dengan mengikuti protokol kesehatan,” ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengaku sampai saat ini masih ada empat kecamatan yang masuk zona merah. “Wilayah-wilayah yang sampai sekarang zona merah, yakni Cikarang Barat, Cibitung, Tambun Selatan, dan Babelan,” ungkapnya.

Kata Alamsyah, tingginya penyebaran Covid-19 di empat kecamatan tersebut di sebabkan tingginya mobilitas masyarakat. Dengan begitu, menerapan Protokol Kesehatan (Prokes) tidak bisa diterapkan secara baik, sehingga angka penyebaran terus mengalami peningkatan. “Faktornya, karena jumlah penduduk di empat wilayah itu cukup padat,” tuturnya.

Pria yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan ini mengaku, sejumlah upaya sudah dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di empat wilayah tersebut. Misalnya, memperketat Prokes dan lainnya. Untuk sekarang, upaya vaksinasi menjadi kunci. “Kita sudah lakukan upaya-upaya untuk mencegah itu. Mudah-mudahan setelah di vaksin angka penyebaran bisa menurun,” ucapnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi mengakui empat kecamatan tersebut merupakan wilayah padat penduduk. Secara demografis penduduknya pekerja disektor formal, perusahaan. Sedangkan, yang menjadi triger tingginya tingkat penyebaran Covid-19 dari kluster idustri. Oleh karena itu, Pemkab Bekasi harus memberikan atensi secara khusus untuk empat wilayah tersebut.

“Pemkab harus memberikan treatmen, perhatian, dan atensi secara khusus.Terutama dalam persoalan penegakan Prokes, karena di lihat dari demografis, empat wilayah itu jumlah penduduknya tinggi,” tuturnya.

Selain itu, dirinya juga berharap, agar proses vaksinasi yang sedang berlangsung segera selesai, dengan menyentuh seluruh masyarakat di Kabupaten Bekasi, agar persoalan ini bisa segera terselesaikan.

“Kita juga harus mendorong agar proses pelaksanaan vaksinasi itu bisa lebih cepat, agar ke khawatiran kita terhadap penyebaran Covid-19 bisa terselesaikan,” ungkapnya. (pra)