
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi , melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tertib administrasi.
Hal tersebut bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi sesuai arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala BPKD Kabupaten Bekasi, Slamet Supriyadi menyampaikan, kegiatan sosialisasi dan pengarahan dari KPK selama beberapa hari yang dilakukan secara virtual, salah satunya, bagaimana mekanisme perencanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ada beberapa fokus yang dibahas sesuai arahan KPK yang berlangsung secara virtual, di Coment Center Diskominfo, Senin (29/3). Salah satunya program perencanaan untuk pembangunan, mekanisme pokir dan tata pengelolaan keuangan serta tata kelola aset milik pemerintah,” ujar Slamet.
Kata dia, untuk masalah pengelolaan keuangan, pihaknya akan memaksimalkan dalam pelaporan penggunaan keuangan daerah.
Kemudian, pihaknya juga akan melakukan pengamanan pada aset milik daerah. Termasuk kendaraan dinas, dan aset berupa tanah.
“Untuk masalah kendaraan dinas yang hilang, kami sudah memberlakukan dengan cara pemotongan honor atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang menghilangkan kendaraan dinas. Sementara untuk aset tanah yang belum tersertifikasi, kami sudah mulai merapihkan,” terangnya.
Sebelumnya, pada tahun 2020, tambah Slamet, pihaknya sudah menyelesaikan sertfikat 105 bidang tanah.
“Tahun ini, kami akan targetkan 305 bidang tanah untuk dibuatkan sertifikat, khususnya bangunan negara yang memang milik Pemkab Bekasi. Intinya, dengan adanya sosialisasi dari KPK, tertib administrasi sebagai salah satu pencegahan terjadinya perbuatan korupsi,” tandas Slamet. (and))











