Berita Bekasi Nomor Satu

Polemik Lahan, BPN Diminta Terbuka

Illustrasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polemik dugaan penyerobotan lahan warga untuk proyek permukiman oleh PT HGU masih berlanjut. Sejumlah pihak yang mengaku lahannya digarap sepihak terus melayangkan protes.

Belum lama ini, Kamis (25/3), pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi memfasilitasi kedua pihak untuk melakukan mediasi. Agenda tersebut juga dihadiri instansi terkait dari Pemkot Bekasi menyusul, pihak pengembang disebut belum mengantongi izin.

Namun hasil pertemuan tersebut belum ada kejelasan, termasuk penyelesaian dugaan sengketa lahan.

Kepala BPN Kota Bekasi, Andi Bakti mengatakan, mediasi sudah dilakukan. Pada saat itu diakuinya pihak BPN hanya mempertemukan kedua belah pihak.

“Mereka yang punya urusan itu. Karena untuk masuk ke BPN itu mereka harus clear and clean dulu,” kata Andi yang belum lama menjabat sebagai Kepala BPN Kota Bekasi, ketika dikonfirmasi Rabu (31/3).

Pihaknya meminta pihak yang keberatan bersurat kepada BPN, meski mengklaim memiliki bukti yang sah.

“Kalau memang mereka memiliki bukti dan ingin mengetahui silahkan bersurat ke kita, agar nanti kita tindaklanjuti,” ucapnya.

Selain itu, ia juga belum bisa memberikan keputusan siapa yang benar dan siapa yang salah. Kemarin hanya sebatas mediasi saja antara kedua belah pihak. Dimana BPN tidak memutuskan siapa pemilik yang sah.

”Namun, jika kedua belah pihak berdamai tentu ada berita acara perdamaian kedua belah pihak. Baru nanti akan kami proses lebih lanjutnya,”paparnya.

“Intinya mereka harus menyelesaikan terlebih dahulu. Karena tidak ada urusannya BPN di permasalahan PT HGU yang menyerobot lahan Yayasan TIM. Silahkan bersurat jika sudah selesai kedua belah pihak dan kita akan proses,” terangnya.

Terkait, pembangunan yang dilakukan PT HGU tetap berjalan meski lahannya sedang bermasalah dan tidak memiliki izin, dirinya mengaku, itu adalah urusan pemerintahan Kota Bekasi.

“Untuk sementara ini harus status quo. Jadi kalau menyangkut pembangunan dan izin adalah Pemkot Bekasi. Tanahnya pun belum kita lakukan karena mereka berdua belum sepakat. Jika sepakat pasti akan kita tindaklanjuti,” tukasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Pemilik Kavling di Yayasan TIM, Juanda, meminta BPN bersikap tegas utamanya terkait lahan yang disebutnya sudah memiliki sertifikat tersebut yang kini digarap sepihak PT HGU.

”Untuk tanah di Blok M sendiri (garapan PT HGU) sudah terbit puluhan sertifikat kurang lebih 30 SHM semua tercatat di BPN Kota Bekasi. Ya seharusnya BPN bisa mengambil sikap karena mereka (BPN-red) memiliki kewenangan untuk melihat status tanah yang di garap PT HGU miliknya atau bukan. Saya harap BPN harus terbuka agar persoalan ini bisa terang benderang. Jangan adu kita dengan pengusaha yang nakal,” tukasnya.

Lagi-lagi saat dikonfirmasi terkait polemik tersebut, pihak PT HGU belum memberikan jawaban terhadap persoalan lahan yang sedang di bangun perumahan, di Jalan Cikunir Raya Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi ini. (pay)