RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mencabut Surat Telegram Rahasia (TR) yang baru saja diterbitkan beberapa jam. TR tersebut tentang larangan media menyiarkan arogansi atau kekerasaan anggota kepolisian. Pencabutan ini hanya berselang beberapa jam setelah telegram tersebut tersebar di publik.
Pencabutan TR itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021. Telegram pembatalan tersebut ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Lalu, ditujukan kepada seluruh kapolda.
“Sehubungan dengan referensi di atas, disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor 4 di atas dinyatakan dicabut/dibatalkan,” tulis Kapolri dalam telegram tersebut.
Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram, Larang Media Tampilkan Arogansi Polisi
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat TR. Surat tersebut berisi tentang kebijakan peliputan media massa melalui Humas Polri di seluruh wilayah Indonesia.
Telegram itu tertuang dalam surat Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021. Telegram yang memuat 11 poin itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Salah satu poinnya yakni melarang media menampilkan aksi arogansi atau kekerasan anggota Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan adanya telegram tersebut. “Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” kata dia saat dihubungi, Selasa (6/4). (oke/jpc)