RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polda Metro Jaya melarang kegiatan sahur on the road selama Ramadan 2021. Aturan tersebut dibuat untuk mencegah penularan Covid-19.
“Kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan ‘sahur on the road’ untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, Rabu (7/4).
Dijelaskannya, penerapan kebijakan tersebut adalah demi pencegahan penyebaran virus Covid-19. Sebagai implementasi larangan tersebut, Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan sahur on the road.
“Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi sahur on the road. Di jalan raya pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi,” katanya.
Meski demikian, dikatakannya, penyekatan tidak sampai menutup total akses jalan. Masyarakat tetap bisa melalui jalan tersebut.
“Konvoi atau rombongan sahur on the road akan dicegat dan diminta untuk kembali ke rumah,” ujarnya. Diungkapkannya, penyekatan jalan akan dilaksanakan mulai pukul 23.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Bagi mereka yang membandel dengan aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas. “Kita kedepankan secara persuasif dan humanis. Kalau dibubarkan, diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan,” tegasnya. (oke/fin)