RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Berbagai cara dilakukan pemerintah agar masyarakat tidak bisa mudik lebaran 2021. Yang terbaru, seluruh moda transportasi dilarang beroperasi sejak 6-17 Mei 2021. Hal tersebut tertuang dalam peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H.
BACA JUGA: Berlaku 6 – 17 Mei, ASN Dilarang Ajukan Cuti dan Mudik Lebaran
“Pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan pengoperasian semua moda transportasi. Mulai darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Aturan ini dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021,” ujar Juru Bicara Kemenhub Aditia Irawati di Jakarta, Kamis (8/4).
Namun, ada pengecualian dan pengawasan dan sanksi. Selain itu, ada aturan ketentuan terkait wilayah tertentu. Sebelumnya, pemerintah meniadakan mudik Lebaran pada 2021. Hal ini diberlakukan untuk seluruh lapisan masyarakat. Tujuannya mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. (oke/fin)