RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan kebijakan terkait tes swab di bulan Ramadan 1442 H. Kebijakan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyebutkan, pelaksanaan tes swab tidak membatalkan puasa yang tengah dijalankan umat muslim. “Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4).
Umat muslim, kata dia bisa melaksanakan tes swab untuk mencari tahu kasus Covid-19. Jadi, tentu hal itu tidak membatalkan puasa karena untuk kebaikan. “Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19,” imbuhnya.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Saat Ramadan
Kemudian, fatwa juga merekomendasikan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19. “Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemi Covid-19 segera berkahir,” tegasnya. (oke/jpc)