
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Lalu Lintas (Salantas) Polres Metro Bekasi, menghancurkan 25 knalpot racing hasil razia dari beberapa jalan di Kabupaten Bekasi. Kegiatan tersebut, dihadiri Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Rickson PM Situmorang, dan Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, serta Komunitas Motor Gede (Moge).
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani mengungkapkan, kegiatan tersebut dilakukan, karena penggunaan knalpot racing dinilai mengganggu dan meresahkan masyarakat.
“Proses pemusnahan, kami lakukan dengan cara di pres bagian knalpot racing, dan juga dihadiri pemiliknya sendiri, di Lapangan Promoter Polres Metro Bekasi,” kata Onjo, Kamis (8/4)
Dijelaskan Ojo, knalpot yang dihancurkan itu merupakan hasil dari razia anggota Satlantas yang menemukan penggunaan knalpot racing pada beberapa ruas jalan di Kabupaten Bekasi.
“Selain menghancurkan knalpot racing, pemilik motor yang terjaring, harus mengganti knalpotnya dengan knalpot standar,” terang Ojo.
Sementara, Waka Polres Metro Bekasi, AKBP Rickson PM Situmorang, membenarkan jika pihaknya melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa knalpot reaing atau knalpot yang tidak sesuai standar.
Menurut Rickson, kegiatan tersebut dilakukan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi, dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban, kelancaran lalu lintas, sekaligus juga dalam rangka menghadapi Bulan Suci Ramadan 2021.
“Kami mengharapkan, supaya para pengguna kendaraan sepeda motor, khususnya roda dua yang ada di Kabupaten Bekasi, untuk bisa mentaati segala aturan yang sudah ada,” imbuh Rickson.
Dia menambahkan, yang menggunakan knalpot reaing kendaraan bermotor, harus sesuai standar dari pabrik. Pertama, untuk menjamin pengguna aman saat di jalan, dan yang kedua, menghindari berisik dan menciptakan rasa aman, sehingga tidak menganggu orang lain yang ada di sekitarnya.
“Hingga saat ini, ada 25 knalpot reaing yang berhasil disita Satlantas Polres Metro Bekasi,” tegas Rickson. (pra)











