Berita Bekasi Nomor Satu

Kelola TMII 44 Tahun, Yayasan Harapan Kita Mengaku Tak Dibiayai Negara

LIBURAN: Pengunjung berfoto di salah satu area TMII Jakarta saat liburan akhir pekan, belum lama ini. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI
LIBURAN: Pengunjung berfoto di salah satu area TMII Jakarta saat liburan akhir pekan, belum lama ini. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Yayasan Harapan Kita mengaku selama 44 tahun mengelola TMII tidak pernah menggunakan anggaran negara. Mereka juga setuju, TMII diambil alih Negara. Yayasan Harapan Kita angkat bicara perihal pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh negara. Selama ini TMII dikelola oleh pihak swasta dalam hal ini Yayasan Harapan Kita.

“Pendanaannya dibiayai langsung oleh Yayasan Harapan Kita tanpa bantuan anggaran dari pemerintah,” kata Sekretaris Yayasan Harapan Kita Tria Sasangka Putra dalam jumpa pers di TMII, Jakarta Timur, Minggu (11/4).

Tria mengatakan, selama mengemban tugas mengelola TMII, Yayasan Harapan Kita, tidak pernah mengajukan kebutuhan anggaran kepada negara. Mereka menanggung segala kebutuhan untuk TMII.

“Yayasan Harapan Kita sebagai penerima tugas negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran dari pengelolaan TMII kepada negara atau pemerintah sesuai amanat Keppres No 51 Tahun 1977,” katanya.

“Tentunya tidak selamanya pemasukan yang diperoleh badan pelaksana pengelola TMII dapat mencukupi kebutuhan operasional TMII ini,” tuturnya.

Tria juga menegaskan perbaikan, pembangunan fasilitas baru, perawatan, hingga pelestarian TMII merupakan kontribusi Yayasan Harapan Kita kepada negara.Semua itu, kata dia, langsung menjadi milik negara, bukan milik Yayasan Harapan Kita.

BACA JUGA: Resmi Diambil Alih, Pemerintah Peringatkan Pengelola TMII harus Berikan LPJ, Waktunya 3 Bulan

“Yayasan Harapan Kita selalu memberikan bantuan kepada TMII yang termasuk membiayai secara mandiri peningkatan, pengembangan TMII sesuai dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1977,” jelasnya.

“Sehingga dengan demikian Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara,” ungkap Tria.

Lebih lanjut, Tria juga mengungkapkan bahwa selama ini Yayasan Harapan Kita juga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) TMII. Meskipun berdasarkan peraturan yang ada, barang milik negara tidak diwajibkan membayar pajak tersebut.

“Sebagai pengelola barang milik negara, Yayasan Harapan Kita tetap membayar pajak bumi dan bangunan yang berdasarkan regulasi yang mengatur kewajiban PBB, terhadap barang milik negara sebenarnya dikecualikan untuk membayar PBB,” pungkas Tria.

Terkait pengambilalihan oleh Negara, Yayasan Harapan Kita siap kooperatif dalam transisi pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh negara. Yayasan Harapan Kita siap menerima dengan tangan terbuka.

“Kami menghormati terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 sebagai suatu produk hukum peraturan perundang-undangan Negara,” katanya.

“Dan tentunya akan bersikap kooperatif sesuai kemampuan yang ada pada kami untuk menerima dengan tangan terbuka pelaksanaan amanat peraturan presiden ini demi menuntaskan proses transisi yang akan dilaksanakan bersama-sama,” katanya lagi. (oke/ral/int/pojoksatu)