Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

EDCCash Ditutup OJK Tahun Lalu

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Tugas (Satgas) penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi atau Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sejumlah ratusan entitas investasi ilegal, termasuk E-Dinar Coin (EDC) Cash. Masyarakat diminta tidak cepat mempercayai iming-iming jual beli bitcoin dengan harga jual bersifat tetap atau flat, serta tidak sesuai dengan harga pasar.

Pada bulan Oktober lalu, Satgas Waspada Investasi menghentikan enam entitas yang melakukan kegiatan asset kripto (Cryptocurrency) tanpa izin. Terbaru pada bulan Maret kemarin, total ada enam entitas crypto aset, Forex, dan Robot Forex dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menyampaikan bahwa aktivitas cryptocurrency bitcoin dan lain sebagainya dalam keadaan lazim harus mengikuti harga pasar, baik harga jual maupun harga belinya. Sementara pada kasus EDC Cash, iming-iming yang ditawarkan adalah menambang bitcoin dengan janji keuntungan selamanya, padahal cryptocurrency dimanapun memiliki dua kemungkinan harga, naik atau turun, sehingga member bisa saja untung, atau sebaliknya bisa saja rugi.

“Jadi walaupun kita menambang, kita jual belinya sesuai mekanisme (harga) pasar,” paparnya kepada Radar Bekasi, Minggu (11/4).

Pengamatannya, EDCCash mematok harga jual dan harga beli, sehingga nampak member akan terus mendapatkan keuntungan. Tongam mencontohkan, bitcoin yang dibeli dengan harga Rp180 juta, harga jualnya akan berubah di waktu mendatang, lebih rendah atau bahkan lebih tinggi.

Pihaknya mendorong kepada member yang merasa dirugikan untuk melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian, jika terbukti maka dapat disangkakan pasal penipuan dan penggelapan.

“Jadi tidak ada kita beli Crypto seperti EDCCash, kota untung terus tidak ada itu, itu iming-iming yang tidak benar,” tambahnya.

Untuk itu, ia menyarankan kepada masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal dalam investasi cryptocurrency ini. Pertama, disarankan untuk membeli cryptocurrency ini pada entitas yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kedua, perlu memperhatikan kondisi wajar harga jual dan harga belinya sesuai dengan mekanisme pasar. Patut diwaspadai jika harga jual crypto terus naik, dan menjanjikan keuntungan terus menerus tanpa menderita kerugian.

“Nah kegiatan-kegiatan EDCCash ini telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi, kegiatan ini adalah kegiatan yang tidak ada izin, dengan demikian masuk dalam investasi ilegal,” tukasnya. (Sur)