RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah telah melarang kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Upaya penyekatan akan diterapkan di sejumlah ruas jalan oleh pihak kepolisian. Bagi yang ditemukan akan mudik, akan diputarbalikkan.
Kendati demikian, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak melarang warga bepergian di dalam wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
“Namanya aglomerasi. Aglomerasi itu Jabodetabek. Artinya, orang Jakarta yang ke Bekasi, boleh, tapi nggak boleh sampai Karawang,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (14/4).
Sambodo menuturkan, warga akan diputar balik apabila bepergian keluar Jabodetabek. Petugas di lapangan akan melakukan pemantauan secara ketat untuk mencegah adanya warga mudik.
BACA JUGA: Mudik ke Kota Ini Siap-siap Dikarantina di Gedung Angker
“Makanya kita cegatnya itu di pintu-pintu keluarnya Jabodetabek. Contoh, misal di Cikarang Barat di KM 33, kesananya kan sudah masuk Karawang. Cikupa, itu kesananya sudah masuk ke Banten, gitu,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.
Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada 23 Maret lalu. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” jelas dia dalam Telekonferensi Pers, Jumat (26/3).
Kata dia, hal ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Dia juga menuturkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya vaksinasi yang dilakukan bisa maksimal sesuai dengan yang diharapkan.
“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya. (oke/jpc)