
RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Namun, sebelum 6 Mei 2021 tidak akan ada penyekatan atau larangan. Bahkan, lalu lintas di jalur mudik dipastikan akan diamankan polisi.
“Jika ada yang mudik awal silakan saja. Kita perlancar. Sebelum 6 Mei 2021, pemerintah tidak melarang warga bepergian kemanapun. Asal tetap menaati protokol kesehatan Covid-19,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Rabu (14/4).
BACA JUGA: Waspada Ancaman Badai Topan Pekan Ini
Karena itu, dipastikan kalau ada yang mudik lebih awal, maka polisi tidak akan melakukan penyekatan dan menyuruh putar balik. Namun ketika memasuki tanggal 6 sampai 17 Mei, jalur utama mudik yang berada di Pulau Jawa, Sumatera maupun Bali dijaga ketat.
“Nah, saat tanggal 6 Mei, mudik tidak boleh. Itu akan dilakuan penjagaan ketat,” paparnya Istiono.
Menurutnya sebelum 6 Mei 2021, polisi juga telah menggelar operasi keselamatan. Operasi tersebut bertujuan mensosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudik lebaran.