Berita Bekasi Nomor Satu

THM Buka saat Ramadan Langsung Disegel⁣

TEMPEL SEGEL: Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi, menempelkan segel pada salah satu pintu masuk Tempat Hiburan Malam (THM) di Kawasan MM 2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa malam (12/1). ARIESANT/RADAR BEKASI

TEMPEL SEGEL: Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi, menempelkan segel pada salah satu pintu masuk Tempat Hiburan Malam (THM) di Kawasan MM 2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa malam (12/1). ARIESANT/RADAR BEKASI


RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi dilarang beroperasi selama Ramadan 1442 Hijriah. Untuk memastikan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sudah menyisir seluruh keberadaan lokasi THM.⁣

“Mulai kemarin malam itu sudah tidak boleh beroperasi. Selama puasa hingga Hari Raya Idul Fitri,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, Selasa (13/4).⁣

Dodo mengatakan, pelarangan operasional THM selama Ramadan sebagai bentuk menjaga kehormatan umat Islam dalam menjalankan ibadahnya.⁣

Beberapa tempat hiburan malam yang sudah disisir petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi di antaranya warung remang-remang, kafe dan lokasi lain yang disinyalir sebagai tempat hiburan malam.⁣

BACA JUGA: DKM Diminta Perketat Prokes

“Dari mulai awal pas minggu kemarin kita sudah melakukan pengawasan. Lalu kemarin malam kita sisir. Semua sudah clear sudah tidak ada lagi yang buka,” katanya.⁣

Menurut Dodo, untuk wilayah yang paling banyak terdapat THM yakni Cikarang Selatan, Tambun Selatan, Cikarang Barat dan Cibitung. Sedangkan warung remang-remang banyak ditemukan di Kedungwaringin.⁣

Jika di wilayah tersebut kedapatan ada THM atau warung remang-remang yang masih beroperasi, kata Dodo, pihaknya bersama TNI/Polri akan melakukan penyegelan.⁣

“Tindakan kita itu sesuai dengan penegakkan perda, yakni kita segel. Untuk melanggar atas segel itu misal dirusak dicopot itu menjadi ranah pidana kepolisian yang bergeraknya,” katanya.⁣

BACA JUGA: Pengelola Wisata Taman Limo Abaikan Prokes

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, selama Ramadan THM tidak diizinkan beroperasi. Forum Komunikasi Piminan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi akan melakukan tindakan tegas jika masih ada THM buka.⁣

“Tentu leading sektornya itu Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Satpol PP akan berikan tindakan tegas,” ujarnya.⁣

Selain larangan operasional THM, lanjut Hendra, pihaknya juga akan menertibkan keberadaan pekerja seks komersial (PSK), aksi tawuran, sahur on the road dan kegiatan yang dapat menganggu pelaksanaan ibadah puasa lainnya.⁣

“Ini sebagai komitmen kami unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi menjadikan Ramadan ini sebagai Ramadan barokah. Tidak hanya barokah menjalankan ibadahnya saja, tapi barokah juga mendapatkan keutamaan ibadah itu sendiri,” ungkapnya. (oke/enr/pojokjabar)⁣