Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Dua Anggota DPRD Jabar Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Barkah Suharman dan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan bantuan pada Provinsi Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. (Ridwan/JawaPos.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Barkah Suharman dan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan bantuan pada Provinsi Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. (Ridwan/JawaPos.com)

RADARBEKASI, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Barkah Suharman dan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka. Keduanya diduga terkait kasus dugaan suap pengurusan bantuan pada Provinsi Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari jeratan hukum mantan Bupati Indramayu, Supendi yang kini sudah mendekam di tahanan.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Februari 2021 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021).

KPK menduga, Ade menerima uang senilai Rp750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES. Diketahui, saat ini Carsa telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 karena terbukti memberikan suap kepada Supendi.

Sementara itu, Siti diduga menerima uang sejumlah Rp1 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Uang Rp1 miliar itu merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

Uang itu diberikan agar Ade dan Siti untuk memastikan proposal pengajuan dana
bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu yang diperjuangkan
oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Diduga Ade dan Siti beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat untuk memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.

Keduanya juga langsung ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan terhadap keduanya dilakukan untuk 20 hari ke depan.

“Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih, terhitung sejak 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021,” tandas Lili.

Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (jpc)