RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Hingga saat ini, proses penyidikan kasus unlawfull killing laskar FPI masih terus dilakukan Bareskrim Polri. Meski sudah menetapkan dua polisi anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka, namun keduanya masih belum ditahan.
Sementara satu anggota polisi lainnya dinyatakan meninggal dunia. Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dua tersangka dimaksud belum dipecat dari anggota Polri.
“Status masih anggota (Polri). Jadi anggota (pemecatan) itu tentunya akan melalui proses,” jelasnya kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (14/4).
Akan tetapi, lantaran masih dalam proses hukum, keduanya tidak menjalankan tugas sebagai anggota Polri. “Bukan dinonaktifkan, tetapi sementara masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap dia.
BACA JUGA: Pengacara Ungkap Aktor di Belakang Tiga Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI
Jika proses pemidanaan rampung, kemudian akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam untuk pelanggaran kode etik. Setelah itu, kemudian diputuskan untuk dilakukan pemecatan terhadap dua polisi tersebut.
“Semuanya masih dalam proses,” tandasnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga polisi terlapor kasus unlawful killing laskar FPI sebagai tersangka. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP. Akan tetapi, satu terlapor berinisial EPZ meninggal dunia.
Berdasarkan 109 KUHAP, karena tersangka meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan. (oke/ruh/pojoksatu)