Berita Bekasi Nomor Satu

Ritel Terus Meredup, Kini Giliran Restoran Cepat Saji Ini

BELANJA DARING: Ojek daring membawa makanan usai memesan di salah satu pusat pembelanjaan saat penerapan PPKM di kawasan Bekasi Selatan, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
BELANJA DARING: Ojek daring membawa makanan usai memesan di salah satu pusat pembelanjaan saat penerapan PPKM di kawasan Bekasi Selatan, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kondisi perekonomian yang mulai membaik, rupanya tidak serta merta menganggat kembali kinerja di sektor ritel. Pembatasan sosial serta kebiasaan baru berbelanja online, disebut menjadi penyebab sektor ritel terlambat bangkit.

Setelah Matahari, hingga Sogo meredup, kini giliran restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) yang diterpa masalah. Setelah tahun lalu menutup ratusan gerainya, persoalan internal soal hubungan industrial dengan pekerjanya hingga kini tak kunjung berkesudahan.

Pada Senin (12/4) lalu, komunitas buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SBT PT Fast Food Indonesia Tbk menggelar aksi demonstrasi di depan gerai KFC Gelael, MT Haryono, Jakarta, yang merupakan kantor pusat mereka.

Para pekerja mendesak manajemen perusahaan untuk mengeluarkan kebijakan pembayaran upah sebagaimana mestinya dan mengembalikan upah yang selama ini ditahan oleh perusahaan.

“Upah dipotong dan dihutang 30 persen yang otomatis upah di bawah UMK (upah minimum kota),” kata Koordinator SPBI Anthony Matondang, Rabu (14/4).

BACA JUGA: Bukan Sekadar Nomenklatur, Ini Harapan Pengusaha untuk Kementerian Investasi

Antony mengungkap, pada April 2020 lalu perusahaan mengeluarkan kebijakan pemotongan dan penahanan upah. Bahkan, Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Akibat dari kebijakan ini, sebagian pekerja KFC mendapatkan upah jauh di bawah upah minimum kota atau kabupaten yang berlaku tahun 2020,” jelasnya.

“Untuk diketahui, pemotogan upah, penundaaan pembayaran THR dan upah lembur tanpa persetujuan buruh bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 sebagaiamana diubah dalam kententuan pasal 81 angka 24 Undang-undang Cipta Kerja,” imbuhnya.

Selain hal tersebut, kata Anthony, manajemen perusahaan juga mengeluarkan kebijakan Penundaan Pembayaran Tunjangan Kelahiran, Kematian, Pernikahan dan Penghargaan Masa Kerja. Padahal kebijakan ini sudah ditaungkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Penerapan Jam kerja 28 Jam perminggu bagi pekerja yang dirumahkan dan pekerja store yang tutup sementara.

“Situasi seperti ini setidaknya telah dialami seluruh pekerja KFC dengan durasi waktu hampir setahun sejak pandemi Covid-19 dan hingga hari ini belum ada kejelasan, kapan semua ini akan dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja,” pungkasnya. (oke/fin)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin