RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dugaan tindak asusila yang melibatkan anak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Fakta terbaru, korban berinisial P (15) juga menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia atau Human Trafficking yang dilakukan oleh terduga pelaku AT (21).
Fakta mengejutkan ini baru saja didapatkan oleh komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dan petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindung Anak (DP3A) saat pertemuan kedua kalinya dengan korban dan keluarga. Pertemuan yang kedua ini berlangsung di rumah korban, KPAD dan DP3A memberikan pendampingan fisik dan psikologis korban maupun orang tua, Senin (19/4).
Beberapa waktu lalu korban telah menjalani operasi lantaran memerlukan penanganan dokter akibat dari tindak asusila yang dialami. Kemarin, kondisi korban dilaporkan sudah membaik. Dari rumah korban, KPAD dan DP3A mendatangi rumah kontrakan yang sempat menjadi lokasi korban dan terduga pelaku tinggal selama satu bulan di kawasan Kecamatan Rawalumbu, nampak luar bangunan berdiri dua lantai dengan beberpaa baris pintu kontrakan.
“Juga kita temukan fakta baru hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban trafficking. Selama beberapa lama anak disekap di dalam kos-kosan dan dia dijual oleh pelaku,” ungkap Komisioner Bidang Hukum KPAD Kota Bekasi, Novrian.
Pengakuan yang didapatkan, korban melayani 4 sampai 5 orang. P menjadi korban perdagangan manusia melalui online, dioperasikan oleh terduga pelaku, dan uang hasilnya dinikmati oleh pelaku.
Awalnya korban dijanjikan bekerja menjual pisang goreng, korban diajak tinggal di rumah kos untuk mempermudah selama korban bekerja sesuai yang dijanjikan di awal. “Ternyata pekerjaan (yang dijanjikan) tidak ada yang terjadi, malah ekspoitasi seksual disini,” tambahnya.
Pengakuan korban ini adalah fakta baru yang akan dimasukkan dalam BAP tambahan sebagai kejadian yang belum masuk dalam aturan. Peristiwa ini merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan mengenai perdagangan manusia.
Pemberantasan terhadap tindak pidana perdagangan manusia ini diatur dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2007.
Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing memastikan proses hukum korban masih dalam proses penyelidikan Polres Metro Bekasi Kota. Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, klarifikasi saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti.
“Untuk Polres Metro Bekasi Kota, kami sampai saat ini masih melakukan penyelidikan, dan kita masih melakukan klarifikasi saksi-saksi, serta kita masih menunggu hasil visum dari rumah sakit,” paparnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi menyampaikan bahwa kasus ini segera naik ke tingkat penyidikan setelah berkas perkara sudah lengkap.”Kalau memungkinkan untuk naik ke sidik, maka akan segera kita naikkan ke tingkat sidik. Saksi-saksi yang kita panggil masih dalam proses, sudah kita periksa beberapa,” tegasnya. (sur)