Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kasus EDCCash, Enam Orang Tersangka

Kombes Pol Ahmad Ramadhan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penyidik Bareskrim Polri memutuskan menaikan status hukum kasus investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya yakni CEO EDC Cash Abdulrahman Yusuf (AY).

“Dalam kasus tersebut ada enam tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4).

Penetapan ini dilakukan setelah tindak lanjut dari laporan member yang masuk dengan nomor LP/135/2021 Bareskrim tertanggal 22 Maret lalu. Member sempat mendatangi rumah kediaman CEO EDC Cash Abdulrahman Yusuf (AY) di Jalan Lame, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi untuk menagih hak mereka beberpaa waktu lalu dan harus pulang dengan tangan hampa.

Laporan yang diterima oleh Bareskrim Polri berisi dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.”Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada enam tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri,” ungkapnya, Selasa (20/4).

Pihak kepolisian telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang di rumah tersangka yang merupakan CEO EDCCash. Polisi menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing, serta barang mewah lainnya.

Selain rumah AY, polisi juga menggeledah rumah tersangka H di Sukabumi. Polisi mengamankan empat kendaraan roda empat di rumah H.

Pemeriksaan juga sudah dilakukan kepada korban, sampai saat ini jumlah korban terus bertambah. Rencananya, lebih dalam polisi akan mengungkap hasil penyelidikan kasus ini lebih dalam hari ini, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka terus bertambah.”Bahkan yang saya sampaikan ini akan bertambah jumlah tersangkanya,” tukasnya.

Sebelumnya, puluhan member mewakili ratusan member lain yang mereka ajak untuk berinvestasi mata uang crypto menagih hak mereka. Kerugian ditaksir oleh perwakilan member mencapai miliaran rupiah.

Kuasa hukum dari 400 member yang datang, Agus Supriyatno menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan peristiwa ini kepada Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1815/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Ratusan member uang berasal dari Bekasi dan daerah sekitar mengaku tergiur dengan iming-iming keuntungan yang dijanjikan.

“Kami menuntut haknya mereka, dan hukum tetap berjalan, apapun di belakang mereka (manajemen EDCCash),” tegas Agus saat dijumpai beberapa waktu lalu.

Member dijanjikan dengan harga jual mata uang crypto flat atau tetap, tidak mengikuti mekanisme harga pasar. Salah satu korban bahkan mengaku mengalami kerugian hampir Rp5 miliar.

Sementara Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa salah satu investasi mata uang crypto ini tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Bappebti. Bulan Oktober tahun lalu, EDCCash telah dihentikan oleh SWI. (Sur)