
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III telah menyelesaikan penyusunan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK/SLB pada tahun ajaran 2021/2022. Sosialisasi akan dilakukan setelah Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat terbit.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Asep Sudarsono mengatakan, penyusunan juknis sudah dirampung setelah melewati uji keterbacaan dan penerimaan masukkan dari berbagai pihak.
“Saat ini kami akan mengajukan untuk dibuatkannya Pergub sebagai landasan payung hukum,” ujar Asep kepada Radar Bekasi, Rabu (21/4).
Oleh sebab itu, sosialiasi juknis kepada sekolah dan masyarkat umum belum dapat dilakukan. Sementara dalam proses PPDB tahun ajaran 2021/2022, sekolah dapat membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing.
“Untuk proses PPDB, seperti saya berikan contoh, sekolah ini memiliki kuota siswa berapa dan KCD dalam hal ini berperan sebagai apa, itu harus ditulis dalam SOP,” jelasnya.
Asep tak mengetahui pasti waktu terbitnya Perbug tersebut. Namun, pihaknya berharap dapat secepatnya sehingga sosialisasi dapat langsung dilakukan.
“Saya tidak ingin membicarakan waktunya dulu. Yang sekarang ini sedang dilakukan ialah percepatan agar sosialisasi bisa disampaikan segera dan sampai secara menyeluruh kepada masyarakat,” pungkasnya.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (PSMA) Disdik Jabar sekaligus Koordinator PPDB 2021 Bidang SMA, Yesa Sarwedi, belum lama ini menyatakan, sistem PPDB dari tahun ke tahun semakin baik. Selain itu, Yesa menyoroti pentingnya kesiapan panitia yang tergabung dalam bidang pengaduan.
“Adanya pengaduan karena mungkin ada komunikasi yang tersendat. Jadi, harus selalu ada respons walaupun kecil. Saya berharap Kantor Cabang Dinas Pendidikan pun bisa memberikan respons,” pungkasnya. (dew/oke)