
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keberadaan pengawas sangat dibutuhkan dalam pembinaan managerial satuan pendidikan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak menyantumkan frasa pengawas satuan pendidikan (pengawas sekolah/madrasah) dalam melaksanakan pengawasan pendidikan dinilai sangat mengkhawatirkan.
Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bekasi Supyanto mengatakan, keberadaan pengawas satuan pendidikan sangat penting. Dengan tidak adanya jabatan pengawas dalam PP tersebut, sekolah harus bersiap menata secara mandiri.
“Keberadaan pengawas (sekolah,Red) itu sangat dibutuhkan, bisa dikatakan sangat urgent dalam memajukan dan mendorong sekolah yang berkualitas,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (22/4)
Sekolah dikatakan Supyanto harus memiliki penjamin mutu pendidikan. Dihapusnya jabatan pengawas, maka akan berdampak buruk pada kualitas pendidikan.
Seharusnya, Kementerian Pendidikan memperkuat peran pengawas, bukan sebaliknya. “Adanya pengawas justru peran fungsinya diperkuat sebagai kepanjangan tangan dari dinas pendidikan provinsi, kabupaten dan kota, untuk pembinaan peningkatan mutu pendidikan,” katanya.
Menurutnya, jabatan pengawas merupakan puncak karier yang didambakan oleh para guru terbaik di satuan pendidikan. Perannya melaksanakan tugas pokok dan fungsi supervisi, pembinaan manajerial, dan peningkatan supervisi guru.
PGRI meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk lebih meningkatkan fungsi dan peran pengawas serta penilik di semua jenjang pendidikan melalui pelibatan aktif dalam peningkatan mutu pendidikan dalam revisi PP 57/2021 yang sudah diajukan oleh Kemendikbud.
“Libatkan kami untuk peningkatan mutu pendidikan dari mulai perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi,” ujarnya.
Supyanto menuding tidak benar bahwa kepala sekolah bisa menggantikan peran pengawas seperti dalam revisi PP tersebut. Menurutnya, keduanya memiliki tugas yang berbeda.
“Tidak benar karena kepala sekolah adalah orang internal di sekolah tersebut. Kepala sekolah itu perlu motivasi, panutan dan teladan dari pengawas. Jadi pengawas dan kepala sekolah memiliki tugas yang berbeda dan tidak bisa disamakan,” jelasnya.
Pengawas SD Gugus 3 Bambang Saryono mengungkapkan, bahwa sebuah organisasi kerja apapun harus memiliki pengawasan agar antara tujuan yang direncanakan dapat mencapai hasil sebagaimana yang diinginkan.
“Jika tidak ada pengawasan, maka hasil yang dicapai tidak akan maksimal,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya pengawas masih ditemukan banyak kendala. Ia khawatir tidak adanya pengawas akan berdampak pada dunia pendidikan ke depan.
Ia menyampaikan, peran pengawas ialah sebagai penjamin mutu sebuah hasil kerja. “Disini kami punya peran untuk meningkatkan mutu kualitas pendidikan, kita juga berperan sebagai penjamin mutus sebuah hasil kerja,” pungkasnya. (dew)











