Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Desak Polisi Tangkap Pelaku Asusila

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus asusila dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga dilakukan oleh anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menjadi perhatian serius dari berbagai pihak.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait dan ketua umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi mendorong kasus yang menimpa P (15) berlanjut dan mendesak pihak kepolisian menangkap pelakunya.

“Rencananya besok kamis Kak Seto akan datang ke Polres untuk membicarakan kasus yang dialami oleh P. Kami akan membicarakan kasus hukum yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD tersebut, dan beberapa pembahasan lain terkait dengan perlindungan anak,” kata Ketua LPAI Bekasi, Frans Sitorus.

Hasil pertemuan Komnas PA dengan Polres Metro Bekasi Kota, kasus ini telah dilengkapi dengan dua alat bukti yang cukup, ditambah dengan keterangan korban. Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak menindaklanjuti kasus yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa ini.

Saat ini pihak kepolisian tengah melengkapi alat bukti yang kuat untuk menangkap serta menahan terduga pelaku. Sampai dengan saat ini terduga pelaku belum diperiksa selama pihak kepolisian masih mencari tambahan keterangan saksi.

“Belum (terduga pelaku belum diperiksa), karena harus melengkapi itu tadi, dua alat bukti dan tambahan keterangan saksi-saksi,” kata Komnas PA Arist Merdeka Sirait, awal pekan kemarin usai bertemu dengan pihak kepolisian di markas Polres Metro Bekasi Kota.

Pihaknya optimis dengan profesionalitas pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini. Ia menyampaikan tidak ada alasan untuk pihak kepolisian tidak menindaklanjuti kasus ini meskipun terduga pelaku adalah anak anggota DPRD, sekalipun anak dari penguasa daerah, menurutnya tidak ada toleransi.

Dugaan TPPO disampaikan oleh Arist terkonfirmasi saat pihaknya mendatangi keluarga korban dan tempat kos yang selama ini dijadikan lokasi asusila. Keterangan dan bukti yang didapat, korban mengalami kekerasan fisik saat menolak untuk diperdagangkan secara seksual.

Korban juga mengalami penyekapan di tempat kos yang berada di kawasan Kecamatan Rawalumbu, korban tidak diberikan akses keluar kamar kos, alat komunikasi korban ditahan oleh terduga pelaku. Korban diminta tinggal di dalam kamar dalam keadaan terkunci saat terduga pelaku pergi keluar mencari konsumen.

Di dalam kamar kos yang sebelumnya ditempati oleh korban, didapati gambar dan tulisan inisial, surat-surat, alat kontrasepsi, hingga bekas obat-obatan. Berdasarkan temuan tersebut, dipastikan telah terjadi penyekapan dan perdagangan orang di kamar kos tersebut.

Jika benar-benar terbukti, maka terduga tersangka dapat terjerat pasal berlapis. Serta dipastikan hal ini sebagai kejadian luar biasa.”Di dalam ketentuan undang-undang 17 tahun 2016, disitu ada istilahnya kejahatan luar biasa itu Minimal 10 tahun maksimal 20 tahun, dan bisa ditambahkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati kalau itu terbukti dan sudah jelas undang-undangnya,” tukasnya.

Sementara itu Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal memastikan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap kasus ini.”Intinya kita masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.

Ayah korban D (43) mengaku sejumlah pihak telah datang ke rumahnya untuk memberikan dukungan terhadap peristiwa yang dialami oleh buah hatinya. Hingga saat ini ia menilai proses hukum menjadi yang utama untuk dijalankan. Pihak keluarga masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan dan menunggu pihak kepolisian segera mengamankan terduga pelaku.

“Komnas PA termasuk Kemensos ke sini, kerumah saya kemarin, luar biasa respon beliau, ini memicu saya agar terus melanjutkan proses hukum,” ungkapnya.

Dijelaskan sejauh ini buah hatinya telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, selanjutnya adalah pelapor yakni istrinya, serta lima orang saksi yang mengetahui kedekatan korban dengan terduga pelaku. Barang bukti lainnya adalah hasil visum yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Selama proses hukum berjalan, keluarga korban mendapat indikasi ancaman via media sosial hingga nomor telepon tak dikenal. Indikasi ancaman yang datang dijelaskan menambah beban fikiran korban, mengganggu psikis korban.

“Pakai akun media sosial, nomor yang berbeda, kaya diteror, kita sudah laporkan juga tentang ancaman ini, kita pasti akan buka semua dihadapan kepolisian,” tukasnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin