RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menangkap Pengacara Rizieq Shihab, Munarman. Namun, sampai saat ini mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu belum menjadi tersangka.
“Belum (jadi tersangka),” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).
Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka kasus terorisme telah diatur oleh Undang-Undang. “Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam pasal 28 atat (1) dan pasal 28 ayat (2) UU no 5 Tahun 2018,” imbuhnya.
Sebelumnya, Densus 88 Anti Teror Polri menangkap Pengacara Rizieq Shihab, Munarman. Munarman dikabarkan ditangkap di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang, Tangerang Selatan, sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB.
“Ya (Munarman ditangkap),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Argo menyebut jika eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu diduga terlibat tindak pidana terorisme.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” jelasnya.
Sementara itu, Pengacara Munarman, Aziz Yanuar juga membenarkan penangkapan ini. Saat ini dia masih mendampingi Munarman. “Iya ini lagi kita dampingi,” ucapnya. (jpc)