Berita Bekasi Nomor Satu

Kuasa Hukum Munarman Tolak Penetapan Status Tersangka

RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Status tersangka Munarman dipersoalkan. Tim kuasa hukum eks Sekjen FPI itu mempertanyakan penetapan tersangka yang dilakukan sejak 20 April.

Aziz Yanuar, kuasa hukum Munarman, mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka dari kepolisian untuk Munarman. Namun, tim kuasa hukum menolak menandatangani surat penetapan tersangka tersebut.

”Kami hanya menerima surat penangkapan dan penahanan. Untuk surat penetapan tersangka kami tolak,” tegasnya kemarin (28/4/2021).

Kuasa hukum mempermasalahkan surat penetapan tersangka bertanggal 20 April 2021 tersebut. Surat baru diserahkan kepada kuasa hukum pada 27 April. ”Masak begitu prosesnya, penetapan tersangka duluan. Yang menjadi pertanyaan, kapan diperiksa,” tuturnya.

Kepolisian juga menyebutkan bahwa surat penetapan tersangka dikirim ke keluarga Munarman. Tapi, dari informasi yang didapatkannya, keluarga belum menerimanya. ”Belum pernah menerimanya,” terangnya.

Sementara itu, Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadhan yang sebelumnya sempat menyebut status Munarman belum tersangka akhirnya meluruskan pernyataannya. Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan gelar perkara pada 20 April 2021. ”Surat penangkapan dan penahanannya 27 April,” ujarnya.

Ahmad mengatakan, penetapan tersangka Munarman telah diberitahukan ke kejaksaan. Pihak keluarga Munarman juga telah diberi surat perintah dan surat pemberitahuan penangkapan. ”Kalau surat penahanan belum,” jelasnya.

Hingga saat ini, Munarman masih dalam masa penangkapan. Dalam kasus terorisme, kata dia, kepolisian memiliki waktu selama 21 hari untuk menentukan status yang ditangkap.

Terkait proses penangkapan Munarman, kepolisian memastikan bahwa semua dilakukan sesuai prosedur dalam kasus terorisme. Termasuk diborgol dan ditutup matanya. ”Semua terduga teroris diborgol dan ditutup matanya. Tidak ada yang berbeda di mata hukum,” paparnya.

Di bagian lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menilai kepolisian terkesan sewenang-wenang dalam penangkapan Munarman. Tindakan aparat tidak menghargai nilai-nilai hak asasi manusia. ”Itu tampak saat menjemput paksa,” katanya.

Dalam berbagai video yang beredar, terlihat polisi menyeret dan tidak memperbolehkan Munarman memakai alas kaki. Lalu, menutup matanya dengan kain hitam. Menurut Usman, perlakuan itu tidak manusiawi dan merendahkan martabat. ”Itu melanggar asas praduga tidak bersalah,” tegasnya. ”Hak-hak Munarman harus dihormati, apa pun tuduhan kejahatannya,” imbuhnya.

Meski sebagian ketentuan UU Antiterorisme bermasalah, kata dia, pasal 28 ayat 2 UU tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme harus menjunjung tinggi prinsip HAM. ”Ini bisa membawa lebih jauh atas perlakuan negara yang tidak menghormati hukum dalam memperlakukan warganya,” tegasnya.

Dia meminta kepolisian mengevaluasi tim yang menangkap Munarman. Tujuannya, mengetahui kemungkinan terjadinya pelanggaran SOP. ”Setiap penangkapan kasus apa pun harus menghormati hak asasi manusia,” jelasnya. (jpc)