Berita Bekasi Nomor Satu

Pasal Karet di UU ITE Bakal Direvisi

Mahfudz MD
Mahfudz MD

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai terang benderang. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan mencabut UU tersebut.

Mahfud mengatakan, akan ada revisi yang dilakukan dengan sangat terbatas. “Ada revisi semantik atau revisi terbatas yang sangat kecil,” ucap Mahfud, Kamis (29/4).

Revisi terbatas termasuk penambahan beberapa aspek dalam pasal yang dianggap multitafsir, salah satunya memasukkan penjelasan pada sejumlah pasal di UU ITE. “Seperti, misalnya, apa sih penistaan itu? Apa sih fitnah itu? Apa sih? Jadi dijelaskan,” terangnya.

BACA JUGA: Tinjau Atap Panel Surya, Kadis ESDM Apresiasi Komitmen CCAI Terkait EBT

Tujuan adanya penambahan penjelasan agar ketentuan yang dianggap pasal karet tak disalahgunakan. Sehingga seluruh pihak memahami konteks regulasi tersebut. “Sehingga tidak sembarang orang yang berdebat lalu dianggap onar,” katanya.

Revisi terbatas juga akan menambahkan satu pasal dalam UU ITE. Penambahan pasal untuk memperkuat ketentuan yang ada. “Memang kemudian untuk memperkuat itu ada satu penambahan pasal yaitu Pasal 45 C,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud menambahkan dibutuhkan pedoman untuk menghindari salah tafsir dalam menerapkan UU ITE. Oleh sebab itu, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 kementerian/lembaga, yakni Kemenkominfo, Kejagung dan Polri.

“Undang-Undang ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, dan menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Jadi, tidak akan ada pencabutan Undang-Undang ITE,” tandasnya. (oke/fin)