RADARBEKASI.ID, BEKASI – Beredar video viral yang memperlihatkan seorang warga mendapat penolakan dari tiga orang pria yang mengaku pengurus masjid di Masjid Al Amanah di Harapan Indah Kota Bekasi. Hal ini lantaran warga salat menggunakan masker.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menyampaikan, kebijakan memakai masker di dalam masjid di masa pandemi Covid-19 adalah wajib. Hal ini dikuatkan dengan terbitnya Surat Edaran tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H atau 2021.
“Itu harus (memakai masker), sudah ada edaran menag, jadi tidak ada alasan untuk tidak menggunakan masker,” jelasnya kepada JawaPos.com (Grup Radar Bekasi) Senin (3/5).
BACA JUGA: Viral, Pengurus Masjid Usir Warga yang Salat Pakai Masker
Menurutnya, bagi masjid dan musala yang tidak dapat menerapkan protokol kesehatan dengan baik, sebaiknya tidak dibuka. Pasalnya, hal ini berpotensi akan menimbulkan klaster masjid.
“Jadi kalau tidak menggunakan masker sebaiknya salat dan ibadah di rumah saja. Masjid kalau tidak bisa memastikan penerapan prokes secara ketat tidak usah buka masjidnya, ditutup saja kalau protokol kesehatannya tidak bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Diketahui bahwa kejadian ini merupakan kali kedua masjid tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan. Agar hal tersebut tidak terulang di seluruh tempat ibadah di Indonesia, pihaknya akan melakukan koordinasi erat dengan pihak terkait.
BACA JUGA: Wali Kota Bekasi Sesalkan Kasus Pengusiran Warga di Medansatria
“Kita akan terus meningkatkan koordinasi dengan semua pihak, termasuk pihak BNPB atau Satgas Covid pusat dan di daerah, kemudian pihak kepolisan juga di pusat dan daerah, Kanwil, KanKemenag kabupaten/kota sampai KUA. Semua akan melakukan koordinasi, monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan amal ibadah Ramadan,” pungkasnya. (oke/jpc)