Berita Bekasi Nomor Satu

48 Hakim Kena Sanksi, Ini Sebabnya

Komisi Yudisial. ISTIMEWA
Komisi Yudisial. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Sebanyak 48 hakim mendapat sanksi dari Komisi Yudisial (KY). Sanksi diberikan karena para hakim tersebut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada kuartal pertama 2021.

“Hal ini untuk menjamin pengawasan yang dilakukan KY tetap menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta, Senin (3/5).

Dikatakannya, pemberian sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan sidang panel dan sidang pleno. Sanksi tegas merupakan bentuk penegakan kode etik hakim dalam menjaga kemuliaan profesi hakim.

BACA JUGA: Anak Anggota DPRD Terlibat Perdagangan Manusia

Para yang terbukti melanggar KEPPH diberi sanksi sesuai pelanggaran. Mulai dari ringan hingga berat. Adapun sanksi ringan diberikan kepada 36 hakim. Sebanyak 10 hakim dijatuhi sanksi sedang dan dua hakim dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi sanksi selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksi.

“Sanksi ringan berupa teguran lisan untuk enam hakim, teguran tertulis untuk 11 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 19 hakim,” ujarnya.

Untuk sanksi berat, KY memutuskan dua orang hakim dijatuhi sanksi nonpalu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun.

“Namun pelaksanaan pengenaan sanksi KY ini seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan dan adanya tumpang tindih tugas,” kata dia.

Adapun 23 usulan sanksi sampai saat ini belum mendapat respon dari MA. Untuk 25 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.

Dijelaskannya, proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak baik pelapor maupun saksi. Pemeriksaan dilengkapi dengan pembuatan berita acara pemeriksaan, mengumpulkan bukti-bukti detail sebelum memeriksa hakim serta mengenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan.

Selama kuartal pertama 2021, KY telah melaksanakan sidang panel sebanyak 61 laporan. Hasilnya 18 laporan dinyatakan dapat ditindaklanjuti dan 43 laporan dinyatakan tidak. Penanganan selanjutnya yaitu pelaksanaan sidang pleno sebanyak 94 laporan.

“Sidang pleno memutuskan 27 laporan terbukti melanggar dan 67 laporan tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujarnya. (oke/fin)