RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi menerapkan wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) minimal satu tahun sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD pada tahun ajaran 2021/2022.
“Sudah mulai diberlakukan wajib PAUD untuk mendaftar ke tingkat SD. Soalnya perwalnya sudah berjalan 1 tahun di Kota Bekasi, jadi sudah bisa diterapkan,” ujar Kepala Sub Bagian PAUD Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Anhar kepada Radar Bekasi, Rabu (5/4).
Akibat pandemi Covid-19, siswa PAUD harus mengikuti pembelajaran secara daring. Terkait hal itu, Anhar menjelaskan, hal itu bukan menjadi masalah.
“Gak ada masalah, yang terpenting siswa sudah terdaftar dalam Dapodik PAUD nya,” jelasnya.
Menurutnya, tingkat ketercapaian siswa PAUD dapat dilihat dari penerapan kurikulum yang diberikan oleh sekolah. Oleh karenanya lembaga PAUD memiliki cara tersendiri dalam proses pembelajaran siswanya.
“Di kurikulum bunyinya tingkat pencapaian perkembangan anak dikelompokkan menjadi kelompok usia dan rapor PAUD sendiri bentuknya narasi bukan angka,” ungkapnya.
Dalam Permendikbud, jelas dia, bisa membaca atau menulis bukan menjadi salah satu persyaratan untuk bisa memasuki jenjang SD. Yang terpenting ialah ketercapaian siswa dalam mengenal dunia pembelajarannya.
“Jadi kalo PAUD itu metode pembelajarannya masih dengan cara bermain. Jadi ketercapaian siswa PAUD bukan dilihat dari bisa membaca dan menulis, yang terpenting mereka sudah mengetahui dasar-dasar metode pembelajarannya,” tukasnya.
Sementara, Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kota Bekasi Rusi Pelangi mengatakan, terkontrolnya sebuah pembelajaran secara daring untuk tingkat PAUD dapat dilihat dari lembaga yang sudah berizin.
“Lembaga PAUD yang berizin tentu memiliki standar kurikulum dan standar pendidik, jadi ketercapaian siswa selama BDR bisa terkontrol dengan baik,” katanya.
Menurutnya, pembelajaran yang diterapkan untuk jenjang PAUD tidak harus mengikuti Lembar Kerja Siswa (LKS). Metode pembelajaran yang bisa membuat siswa senang itulah, yang akan digunakan untuk pembelajaran siswa di tingkat PAUD.
“Sebenarnya yang harus dihindari itu LKS, karena anak PAUD itu dapat dilihat dari prosesnya bukan hasil. Bagaiman siswa bisa mengenal metode pembelajaran dengan cara bermain, nah di situ proses yang harus kita lihat,” tuturnya.
Dalam Permendikbud 146 tahun 2014, tidak diharuskan siswa PAUD bisa membaca dan menulis dengan baik. Tetapi lembaga PAUD memberikan pembelajaran dengan baik, maka anak tersebut minimal bisa menulis namanya sendiri.
“Kadang orang tua salah mempersepsikan siswa pintar itu dilihat dari bisa membaca dan menulis, padahal disitu kita bisa melihat proses siswa tersebut dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Sehingga nantinya apapun metode pembelajaran yang diberikan bisa diterima dengan baik,” pungkasnya. (dew)