Berita Bekasi Nomor Satu

Begini Sanksi bagi Oknum Polisi yang Sengaja Loloskan Pemudik⁣

PENYEKATAN JALUR MUDIK : Petugas Polisi, Satpol PP & Dishub melakukan penyekatan mudik di gerbang Tol Bekasi Barat, Kamis (6/5) Petugas gabungan menyekat jalur mudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
PENYEKATAN JALUR MUDIK : Petugas Polisi, Satpol PP & Dishub melakukan penyekatan mudik di gerbang Tol Bekasi Barat, Kamis (6/5) Petugas gabungan menyekat jalur mudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BANDUNG– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menyatakan akan menjatuhkan sanksi apabila ada oknum polisi yang sengaja meloloskan pemudik.⁣

“Pasti ada sanksinya. Pasti akan mendapatkan sanksi tegas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Eddy Djunaedi di Bandung, Jumat (7/5)⁣

Menurut dia, penyekatan arus mudik guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas sehingga polisi juga perlu berkomitmen melaksanakan tugas itu.⁣

Apabila ada oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran tersebut, pihak provost akan menindaknya dengan sanksi tegas.⁣

“Nanti ditangani Provost, tergantung pada tingkat pelanggarannya,” kata Eddy Djunaedi.⁣

BACA JUGA: Pemudik Ini Pakai Ambulans, Alasan Orangtua Meninggal

Meski begitu, dia meminta kepada para anggotanya untuk bersikap humanis dalam menghadapi para pemudik di titik pemeriksaan.⁣

“Anggota agar menjaga kesehatan, keselamatan, dan melaksanakan tegas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan mengedepankan kegaiatan persuasif humanis,” katanya.⁣

Di wilayah hukum Polda Jawa Barat tercatat 158 titik penyekatan arus mudik yang tersebar di batas-batas kota dan kabupaten. (oke/dhe/pojoksatu/ant)⁣