RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman meminta perusahaan leasing tidak lagi menggunakan jasa debt collector (penagih hutang) dalam penagihan kendaraan. Hal ini menyusul terjadinya penyitaan secara paksa kepada mobil yang dikendarai Serda Nurhadi.
“Saya sudah koordinasi dengan Kapolda, bahwa perilaku-perilaku debt collector ini akan kita hentikan,” kata Dudung di Kodam Jaya Jayakarta, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (10/5).
Dudung menyampaikan, bagi masyarakat yang mengalami penarikan paksa kendaraan oleh penagih hutang agar tidak takut melapor ke pihak berwajib. Nantinya, laporan tersebut akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, kendaraan Honda Mobilio B 2638 BZK yang dikendarai oleh anggota Babinsa Semper Timur II/O5 Kodim Jakarta Utara 0502, Serda Nurhadi. Dikepung oleh penagih hutang pada Kamis (6/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, dia hendak menolong warga yang hendak menuju rumah sakit.
Menurut Kapendam Jaya Kolonel ARH Herwin Budi Saputra, Serda Nurhadi saat berada di kantor Kelurahan Semper Timur menerima adanya laporan dari anggota PPSU/Satpol PP yang melihat ada kendaraan yang didatangi sejumlah orang. Hal ini sehingga menyebabkan kemacetan.
Di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sedang sakit, sehingga anggota Babinsa berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat. Namun dikerubuti oleh beberapa orang debt collector,” ucap Herwin dalam keterangannya.
“Karena kondisi kurang bagus, maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakarta Utara dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector,” sambungnya.
Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke rumah sakit. Tetapi Serda Nurhadi tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah. (oke/jpc)