Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Puluhan Pemohon SIKM Ditolak

Illustrasi: Polisi memeriksa pengendara sepeda motor dari luar Kota Bekasi yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Kota Bekasi di jalan perbatasan Bulak Kapal, Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah akhirnya memutuskan melarang mudik lokal di wilayah aglomerasi termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang, dan Bekasi (Jabodetabek).Maka setiap pergerakan yang dilakukan oleh warga dalam kelompok pengecualian disyaratkan untuk menunjukkan Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM). Pemerintah Kota Bekasi telah mengatur permohonan SIKM sebelum periode peniadaan mudik beberapa waktu lalu, surat ini digunakan bagi warga yang melakukan pergerakan dengan keperluan mendesak untuk keluar dan masuk Kota Bekasi.

Kepastian larangan pergerakan atau mudik di wilayah aglomerasi ini akhirnya keluar setelah menimbulkan banyak pemahaman di tengah masyarakat. Bagi mereka yang tidak melengkapi persyaratan, baik SIKM maupun surat keterangan bebas Covid-19, maka sanksi yang diterima adalah dikembalikan ke wilayah asal.

Sampai dengan Minggu (9/5) kemarin, total sudah 70 SIKM dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan sesuai ketentuan yang telah diatur. Sebagian besar dari mereka, alasan pelaku perjalanan adalah untuk melakukan kunjungan duka keluarga meninggal dunia.

“Sampai dengan kemarin itu sudah 70 SIK, paling banyak dengan alasan kematian,” kata Sekertaris Dishub Kota Bekasi, Enung Nurcholis, Senin (10/5).

Selain kunjungan duka, ada beberapa keperluan mendesak lain diantaranya adalah perjalanan dinas oleh pegawai, baik swasta maupun pemerintah. Pihaknya mengaku telah memastikan dengan ketat alasan masyarakat yang mengajukan permohonan SIKM selama periode peniadaan mudik.

Disamping 70 permohonan SIKM yang telah dikeluarkan, ada puluhan permohonan lainnya yang ditolak atau tidak dikeluarkan lantaran alasan pelaku perjalanan dinilai tidak mendesak. Meskipun, pemohon telah mengajukan SIKM dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan, salah satunya adalah surat bebas Covid-19. “Ada sekitar 10 (permohonan SIKM Ditolak). Jadi meskipun dia membawa surat antigen dan swab, tapi alasannya tidak kuat untuk berpergian,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang telah melakukan perjalanan dan telah mendapatkan SIKM dari Dishub Kota Bekasi, ia mengingatkan kepada pelaku perjalanan untuk tetap menjaga kesehatan dan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan. Selain itu, ia meminta SIKM untuk dijaga dan tidak hilang, surat tersebut diperlukan untuk kembali ke Kota Bekasi.

Siang harinya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengunjungi salah satu titik cek pon di kawasan Sumber Artha Jalan KH Noer Alie. Hingga kemarin masih dijumpai warga yang nekat untuk mudik dari berbagai wilayah melalui Kota Bekasi.

Petugas telah mengidentifikasi ciri pelaku perjalanan dengan tujuan mudik, pemudik mayoritas melakukan perjalanan pada malam hari. Hingga kemarin siang, pemudik yang diputar balik mencapai 49 kendaraan.”Artinya masih banyak yang mencoba-coba, padahal sudah dilarang, sudah dihimbau,” ungkapnya.

Rahmat menyampaikan kekhawatiran akan meningkatnya penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi pasca hari raya jika masyarakat masih nekat untuk mudik. Ia berharap penyekatan yang dilakukan berlapis di tiap daerah dapat menekan jumlah masyarakat yang melakukan perjalanan dengan tujuan mudik pada momentum hari raya tahun ini.

Termasuk mudik lokal di wilayah aglomerasi, ia menghimbau kepada warga Kota Bekasi untuk bersabar dan tetap berada di wilayah Kota Bekasi. Ia mengaku tidak bisa melarang warga dari wilayah lain, namun sedianya masyarakat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah selama masa pandemi Covid-19.

Koordinasi dengan wilayah sekitar dijelaskan sudah dilakukan baik oleh kepala daerah, kepolisian, sampai dengan perangkat daerah untuk mencegah pergerakan warga sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Diputuskan ada 12 titik pantau di setiap perbatasan Kota Bekasi dengan wilayah sekitar dijaga oleh petugas setelah diputuskan tidak ada mudik lokal di wilayah aglomerasi.

“Apalagi pak Kapolres kan Poldanya satu, saya dengan Jaktim dan Bogor ada (koordinasi), Dishub juga sudah melakukan itu. Yang aglomerasi saat ini kita coba tutup di 12 titik, kalau saat PSBB (tahun lalu) kan 32 titik,” tukasnya. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin