Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Cegah Kerumunan, Pemkot Bekasi Tiadakan Ziarah Kubur

Peniadaan ziarah kubur di Kota Bekasi jelang dan sesudah Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, 12-16 Mei 2021.
Peniadaan ziarah kubur di Kota Bekasi jelang dan sesudah Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, 12-16 Mei 2021.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi tampaknya tak mau kecolongan dengan corona pasca Idul Fitri 2021 ini. Upaya pencegahan potensi terjadinya kerumunan di Taman Pemakaman Umum (TPU) usai Salat Idul Fitri pun dilakukan dengan meniadakan ziarah kubur.

Kebijakan peniadaan ziarah kubur tersebut diatur lewat Surat Edaran nomor: 451/3725/Setda.Kessos tentang Peniadaan Kegiatan Ziarah Kubur di Tempat Pemakaman Umum Se-Kota Bekasi Pada Masa Pandemi Wabah Covid-19.

Surat ini mengatur tentang peniadaan ziarah kubur menjelang dan sesudah Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021. Dimulai sejak tanggal 12 hingga 16 Mei 2021.

“Dalam rangka menghindari terjadinya potensi kerumunan dalam upaya pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Bekasi kecuali prosesi pemakaman bagi warga yang meninggal dunia dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tulis surat edaran tersebut.

Selanjutnya, dalam surat itu lagi, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi memerintahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman Umum untuk menutup sementara tempat pemakaman umum dari kegiatan ziarah kubur mulai tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi diperintahkan agar jajaran Satuan Polisi Pamong Praja wilayah kecamatan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lokasi (TPU).

Para Camat dan Lurah juga diminta berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lokasi Tempat Pemakaman Umum dan melakukan koordinasi dengan Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama dan Ketua RW/RT serta Ormas Keagamaan lainnya untuk menghimbau warga masyarakat agar meniadakan sementara kegiatan ziarah kubur dengan waktu yang sudah ditentukan. (zar)