Berita Bekasi Nomor Satu

Diiming-imingi Mukena dan Uang, SO Dicabuli Guru Ngaji di Masjid

OLAH TKP: Sejumlah petugas Polsek Setu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pencabulan di sebuah masjid yang berada di Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASI
OLAH TKP: Sejumlah petugas Polsek Setu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pencabulan di sebuah masjid yang berada di Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang guru ngaji di wilayah Kecamatan Setu Kabupaten Bekas berinisial UBA (39), nekat mencabuli muridnya berinisial SO (14). Aksi bejat pelaku dilakukan sampai berkali-kali di sebuah masjid di wilayah setempat, Rabu (12/5) lalu.

Kejadian ini berawal saat tersangka UBA yang berstatus sebagai guru ngaji mengirimkan pesan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp kepada korban SO dengan kata rayuan kangen untuk mengajak bertemu.

Kemudian, korban keluar rumah tanpa meminta ijin kepada orang tua ataupun saudaranya dan menunggu tersangka di warung tak jauh dari tempat tinggalnya. Setelah bertemu tersangka, korban diminta naik ke sepeda motor yang ditungganginya.

Saat diperjalanan, korban diiming-imingi akan dibelikan pakaian dan diberi uang agar dapat melayani keinginan tersangka. Akhirnya, korban pun tergoda sehingga sekitar pukul 00.00 WIB keduanya tiba di masjid tersebut.

“Awalnya tersangka ini mengiming-imingi korban akan dibelikan mukena atau baju dan uang senilai Rp400 ribu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Setu, IPTU Kukuh, Senin (17/5).

Lanjutnya, tersangka langsung memarkirkan sepeda motor di samping masjid, dan korban langsung turun dan mengarah ke dalam ruangan marbot. Tidak lama kemudian, tersangka menyusul korban yang sudah berada di ruang marbot masjid tersebut.

Karena tidak bisa menahan hawa nafsu, tersangka langsung mencium bagian bibir korban sambil memainkan tangannya untuk membuka seluruh pakaiannya.

“Disitulah terjadi hubungan badan antara tersangka dengan korban,” beber Kukuh.

Dijelaskan Kukuh, begitu selesai melakukan hubungan badan, pada pukul 00.30 WIB tersangka dan korban keluar dari masjid. Lalu korban langsung pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki. Sementara tersangka hanya memantau di samping halaman masjid.

Saat di perjalanan,  gadis yang masih di bawah umur ini dihubungi oleh kakaknya untuk pulang. Sesampainya di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Setu, korban bertemu dengan kedua kakaknya, dan bercerita apa yang sudah dilakukan oleh tersangka terhadap dirinya. Tidak berpikir lama, keluarga korban beserta warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Setu.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi tersangka di masjid sekitar pukul 02.30 WIB. Dan di lokasi, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban.

“Tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban. Saat itu, kami langsung mengamankan tersangka serta barangbukti yang ada ke Polsek Setu, guna pengusutan lebih lanjut,” terang Kukuh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 64 Ayat 1 KUHP. (pra)