
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Kota Bekasi telah menetapkan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) sebagai tersangka dugaan tindak asusila terhadap P (15).
“Sudah naik sidik tanggal 6 Mei, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Kota Bekasi Kombes Pol Aloysius Supriyadi saat dikonfirmasi, Rabu (19/5).
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, AT belum ditahan. Saat ini, pelaku masih diburu petugas. “Saat ini pencarian yang bersangkutan,” jelas Aloysius.
BACA JUGA: Anak Anggota DPRD Terlibat Perdagangan Manusia
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Erna Ruswing menambahkan, AT akan ditangkap paksa oleh polisi. Pasalnya, selama ini dia selalu mangkir dari panggilan penyidik. “Tersangja sedang dipanggil lagi dan akan dibawa paksa,” pungkas Erna. (oke/jpc)