Berita Bekasi Nomor Satu

Disdukcapil Diminta Tingkatkan Pelayanan Adminduk

TINJAU PELAYANAN: Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya, meninjau pelayanan Adminduk di Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Rabu (19/4). ANDI/RADAR BEKASI
TINJAU PELAYANAN: Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya, meninjau pelayanan Adminduk di Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Rabu (19/4). ANDI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, untuk meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Hal ini disampaikan Zudan saat meninjau pelayanan Adminduk di Disdukcapil Kapupaten Bekasi, Rabu (19/5).

Menurut Zudan, setiap dinas di daerah harus meningkatkan kualitas pelayanan Adminduk. Ia menilai, pelayanan Adminduk di Kabupaten Bekasi sudah berjalan lancar dan sesuai dengan standar nasional.

“Akan tetapi harus ditingkatkan terus, baik pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan,” saran Zuhdan.

Dia menjelaskan, saat ini Indonesia sedang bergerak menuju Single Identity Number, seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 62 Tahun 2019 yang mengatur tentang percepatan layanan induk dan statistik hayati.

“Semua pelayanan publik harus berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga bantuan sosial dari Kemensos, serta layanan perbankan, semua menggunakan NIK. Saya berharap, di Kabupaten Bekasi semua pelayanan publik sudah berbasis NIK,” imbuh Zudan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya, menyambut baik kunjungan Dirjen Dukcapil tersebut.

“Sesuai arahan Pak Dirjen (di Kabupaten Bekasi), semua pelayanan sudah dilakukan. Baik pelayanan online (melalui website http://sitepak.bekasikab.go.id/esiak/), pelayanan whatsapp, pengantaran dokumen kependudukan (KTP dan KIA) lewat pos serta menghilangkan persyaratan yang sudah tidak diperlukan, seperti kalau bikin surat pindah, tidak perlu pengantar RT/RW dan Desa,” terang Hudaya. (and)