Berita Bekasi Nomor Satu

Gugatan PK Golkar Kabupaten Ditolak

DITOLAK : Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Ade Syukron Hanas (kedua dari kiri), foto bersama dengan pengurus lainnya sambil memegang hasil keputusan Mahkamah Partai.ISTIMEWA/RADAR BEKASI
DITOLAK : Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Ade Syukron Hanas (kedua dari kiri), foto bersama dengan pengurus lainnya sambil memegang hasil keputusan Mahkamah Partai.ISTIMEWA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mahkamah Partai Golkar memutuskan menolak gugatan 15 Pengurus Kecamatan (PK) DPD Golkar Kabupaten Bekasi perihal pembatalan SK DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Nomor: KEP-GOLKAR/IV/2020 Tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Bekasi Masa Bhakti 2020-2025.

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Ade Syukron Hanas mengatakan, setelah melalui proses yang panjang hampir enam bulan, dari mulai bulan Oktober 2020 sampai sekarang, akhirnya Makhkamah Partai setelah mengadili dan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Gugatan dari teman-teman yang mengatas namakan PK tidak dapat dikabulkan. Dengan demikian SK keperungusan DPD Golkar Kabupaten Bekasi dinyatakan sah,” ujarnya saat ditemui di kantor DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Rabu (19/5).

Kata Ade, yang menjadi persoalan yakni gugatan SK. Kemudian, dalam gugatan SK itu ada poin diakhir, apabila terjadi kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan. Lalu, yang menjadi catatan, bahwa ada putusan yang belum masuk dalam SK sebagai lampiran pertimbangan.

Dalam persoalan ini, menurutnya menjadi kewenangan DPD Jawa Barat, maka dilakukan revisi dengan memasukan pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar SK tersebut. Oleh karena itu, ketika SK sudah dilakukan perubahaan dengan tambahan-tambahan putusan, secara otomatis sudah berlaku.

“Akhirnya dilakukan peninjauan oleh Jawa Barat. Memang ada poin-poin yang harus di masukan, seperti keputusan Munas, dan keputusan Musda Jawa Barat. Ketika ada revisi perbaikan SK. Secara otomatis gugatan SK dengan sendirinya hilang,” jelasnya.

Sementara itu, Mantan PLT Ketua PK Tambelang, Napril menyampaikan, keputusan Mahkamah Partai memang sudah final dan selesai. Hasilnya gugatan dirinya bersama PK-PK lainnya tidak bisa dilanjutkan.

Kata dia, para PK menggugat SK dengan segala prodak yang dihasilkan oleh partai tersebut. Namun, tiba-tiba ditengah perjalanan DPD Golkar Jawa Barat itu mencabut SK itu, dan mengganti SK yang baru, walaupun orang-orangnya tidak berubah.

“Jadi merasa rancu, tiba-tiba pokok perkara yang kita ajukan ke mahkamah partai bisa dicabut langsung oleh DPD I Jawa Barat. Maka alasan mahkamah partai bahwa DPD I mencabut SK itu. Karena sama artinya mencabut pokok perkara yang kita ajukan ke mahkamah partai,” jelasnya.

Dirinya menilai, ini lembaga politik, tentunya aspek hukum dan politik juga bermain. Menurutnya, prosedur hukumnya tidak bisa dipersoalkan lebih lanjut. Akan tetapi, untuk lembaga politik, mungkin ada hal-hal tertentu yang disifatnya politis. Sehingga, Mahkamah Partai memutuskan seperti itu.

“Namanya ini lembaga politik, tentu aspek hukum dan aspek politiknya juga bermain. Makanya Mahkamah Partai mengambil keputusan seperti itu. Kami mengharagai keputusan Mahkamah Partai,” ungkapnya. (pra)