
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polemik perebutan kursi Wakil Bupati (Wabup) Bekasi terus berlanjut. Meskipun sudah ada surat rekomendasi dari DPD Golkar Jawa Barat perihal penunjukan Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Marzuki, namun Golkar Kabupaten Bekasi masih belum ada kesepakatan.
Surat DPP Partai Golkar nomor B-571/Golkar/IV/2021, tertanggal 30 April 2021, perihal rekomendasi calon pergantian antarwaktu Wakil Bupati Kabupaten Bekasi sisa jabatan 2017-2022 yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Airlangga Hartarto, dan Sekretaris Lodewijk F Paulus tersebut, ditujukan untuk PLT Ketua DPD Golkar Jawa Barat.
Lalu, DPD Golkar Jawa Barat mengeluarkan surat dengan nomor B-29/GOLKAR/V/21, tertanggal 6 Mei 2021, perihal rekomendasi calon pergantian antarwaktu Wakil Bupati Kabupaten Bekasi sisa jabatan 2017-2022. Surat itu ditunjukan untuk Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi, yang ditandatangani oleh PLT Ketua Tb Ace Hasan Syadzily, dan Sekretaris Ade Ginanjar.
Dalam surat tersebut, menginstruksikan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja yang saat ini menjabat sebagai Bupati Bekasi, untuk segera menindaklanjuti proses pengajuan pelantikan Wakil Bupati Bekasi atas nama Ahmad Marjuki.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Ade Syukron Hanas mengatakan, masalah tersebut harus disikapi secara kelembagaan. Oleh karena itu, kata Ade, terlebih dulu akan berkordinasi untuk meminta informasi dengan pihak DPD Golkar Jawa Barat maupun DPP Partai. “Kita akan berkordinasi, meminta informasi dengan pihak Jawa Barat maupun DPP, tentang surat yang kita terima,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (20/5).
Menurutnya, untuk menjawab surat ini harus atas nama DPD Golkar Kabupaten Bekasi, bukan secara individu. “Jawabannya suratnya seperti apa, karena kita diminta untuk melayangkan surat. Ini masih banyak penafsiran,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapilu DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Arif Rahman menambahkan, DPD Golkar Kabupaten Bekasi patsun terhadap apa pun keputusan atau perintah resmi dari partai. Kata Arif, menyikapi surat dari DPP Partai terkait pergantian antarwaktu wakil bupati, dan surat DPD Jawa Barat, pihaknya tidak mau salah langkah.
Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pembahasan perihal itu. Walaupun memang, belum ada kesimpulan yang dihasilkan. Mengingat, surat yang disampaikan DPP dan DPD Jawa Barat, ditekankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kita anggap ini surat resmi. Cuma teknisnya saja kita harus melakukan apa. Karena di kita saja banyak resepsi untuk merespon surat ini. Kita tidak mau gegabah, agar kita tidak salah langkah,” ungkapnya.
Arif menyampaikan, dalam kolsultasi dari DPD Jawa Barat sudah jelas, ada intruksi agar Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja agar berkirim surat ke Menteri Dalam Negri (Mendagri). Pertanyaannya, apakah bisa atas nama lembaga. Sedangkan, suratnya ditunjukan ke DPD bukan ke Bupati.
“Jadi bukan berarti kita tidak mau menjalankan intruksi dari DPD dan DPP. Kuncinya jelas, DPD Golkar Kabupaten Bekasi mengikuti intruksi dari DPP,” tuturnya. (pra)











